Categories: MedanPemko Medan

Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku

Medan – medanoke.com, Peraturan daerah (Perda) terkait pemasangan billboard atau reklame di Kota Medan diatur melalui beberapa regulasi, khususnya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Medan yang mengatur penataan reklame.

Beberapa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur teknis pelaksanaan serta tata cara pemasangan reklame termasuk billboard.

Pemasangan billboard di Kota Medan harus mematuhi ketentuan perizinan resmi dari instansi terkait, kajian teknis lokasi, standar konstruksi, dan keamanan publik. Penertiban dilakukan apabila billboard diduga melanggar aturan, terutama yang berdiri di zona larangan atau di kawasan taman yang merupakan paru-paru kota Medan.

Pemasangan reklame yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi dan pembongkaran oleh pemerintah kota.Secara ringkas, pemasangan billboard di Kota Medan wajib:
Memperoleh izin reklame sesuai aturan Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 dan Perwal No 17 Tahun 2019 serta perubahan Perwal No 70 Tahun 2022.

Memenuhi standar teknis, keamanan, dan lokasi yang tidak mengganggu keindahan kota.Tidak diperbolehkan di zona larangan dan taman kota.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang serta Satpol PP bertanggung jawab menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan demi estetika dan keselamatan warga di Kota Medan.

Faktanya papan reklame yang terpampang di pinggir jalan tampak merusak pemandangan dan sangat berbahaya karena dekat dengan tiang listrik dan kabel yang bergantungan.

Amatan awak media, disalah satu kota Medan tepatnya dijalan Kapten Muslim tampak terpampang Lebar papan reklame yang berdekatan dengan pohon dan juga tiang listrik yang kabelnya tampak berserak. Bukan hanya disitu, ditempat lain juga tidak sesuai dengan perwal kota Medan.
Pemilik papan reklame dikota Medan tak lain yaitu Channel 88.

Sebagai pengusaha sudah seharusnya memikirkan kepentingan umum, tidak hanya mencari keuntungan semata mata. Untuk itu diminta APH turun tangan langsung meneliti demi indahnya kota Medan ini. Bila menyalahi aturan segera diambil tindakan tegas. (Tim)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

IKMAL Medan Hadiri Silaturahmi PKLTD di Rumah Gadang BM-3: Merawat Identitas di Tanah Rantau

Medan, medanoke.com | Beberapa saat selepas sholat Maghrib pada Sabtu malam, 25 April 2026, suasana…

4 jam ago

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah, Harapan Baru bagi Siswa

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan terkait praktik penahanan…

9 jam ago

Aktivis Soroti Penanganan Korupsi di Sumut: Berani Tangkap, Tapi Tak Berani Menyentuh

Medan, medanoke.com | Di sebuah sudut Kota Medan yang cukup jauh dari kebisingan, obrolan tentang…

17 jam ago

Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik

Medan, medanoke.com | Ada yang menarik di tengah acara pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera…

1 hari ago

KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan

Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (DPP KORSA) menyampaikan pandangan tegas terkait…

1 hari ago

Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru

Kajati Sumatera Utara Dampingi PLT. Wakil Jaksa Agung R.I Pada Orasi Ilmiah Di Universitas Sumatera…

2 hari ago

This website uses cookies.