Medanoke.com-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi topik pembahasan pada debat pertama Calon Gubernur Sumatera Utara terkait Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Sosial.
Hal ini sangat penting untuk melihat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara menyampaikan visi misi dan program kerja nantinya jika terpilih untuk memperhatikan isu pelayanan publik di Sumatera Utara, ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
James Panggabean menyampaikan bahwa terdapat beberapa isu pelayanan publik yang belum terbahas, khususnya dalam pelayanan publik dalam hal urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti Pendidikan dan Kesehatan. Misalnya saja pada Pelayanan Dasar Pendidikan, bahwa Sumatera Utara masih terbatas akses masyarakat bagi berkebutuhan khusus untuk mengakses Pendidikan Iklusif.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Masih banyak ditemukan penyelenggara pelayanan publik di sektor Pendidikan masih belum mengetahui secara jelas terkait perbedaan antara Pendidikan inklusif dan Pendidikan luar biasa serta pemenuhan hak-hak anak-anak berkebutuhan khusus dalam menempuh Pendidikan di setiap jenjangnya.
Berdasarkan informasi dan peninjauan lapangan yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara hanya ada 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Deli Serdang dan 1 (satu) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Deli Serdang yang menyelenggarakan Pendidikan inklusif.
Jika kita melihat definisi Pendidikan inklusif dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 bahwa terdapat peranan penting Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dalam memperhatikan hak akomodasi dan dukungan anggaran setiap satuan Pendidikan yang menerima peserta didik yang berkebutuhan khusus. Selain itu peran Pemerintah Daerah sangat diharapkan dengan dibentuknya Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disamping persoalan Pendidikan inklusif, persoalan penyebaran satuan Pendidikan di setiap jenjang Pendidikan baik dasar dan menengah menjadi hal yang juga terlewatkan.
Padahal hal tersebut menjadi isu permasalahan setiap tahunnya saat Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Misalnya saja di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) masih ada kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri misalnya Kecamatan Patumbak, Kec. Biru-Biru dan Kec. Sinembah Tanjung Muda Hulu. Sedangkan untuk SMP Negeri yang berada pada wilayah yang tidak SMA negerinya rata-rata memiliki 2 (dua) SMP Negeri, ujar James Panggabean.
James Panggabean menyampaikan bahwa disamping persoalan isu Pendidikan tersebut bahwa terkait penjaminan mutu Kesehatan bagi masyarakat Sumatera Utara sangat perlu diperhatikan dalam perencanaan kedepannya bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih.
Hal ini melihat bahwa masih belum maksimalnya aktivitas setiap Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah dalam melakukan kalibrasi alat Kesehatan. Padahal hal ini sangat diperlukan dalam menjamin Tindakan Tenaga Medis dalam melakukan Tindakan dari hasil alat medis yang digunakan.
Selain itu sangat diperlukan adanya suatu perencanaan setiap tahunnya yang harus disampaikan oleh setiap Calon Kepala Daerah dalam menata penyelenggaraan rumah sakit di Sumatera Utara. Sudah menjadi pembahasan bahwa masyarakat Sumatera Utara akan lebih nyaman jika berobat ke Penang daripada di Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan ada persoalan dari penyelenggaraan Kesehatan di Sumatera Utara baik dari sisi sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi tenaga medis, dan kesejahteraan tenaga medis. (Pujo)