Nias Selatan, Medanoke.com | Pencabutan izin PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 semestinya menjadi titik akhir dari hampir empat dekade eksploitasi hutan di Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Namun di lapangan, realitasnya diduga belum sepenuhnya sejalan dengan keputusan negara. Meski izin resmi telah dicabut sejak 26 Januari 2026, PT Gruti dan PT Teluk Nauli disebut masih beroperasi di wilayah Kepulauan Batu. Jika benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar legalitas operasional perusahaan, melainkan wibawa negara dalam menegakkan keputusannya sendiri.
Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan menilai aktivitas perusahaan pascapencabutan izin merupakan pelanggaran hukum, baik secara de facto maupun de jure. Artinya, persoalan ini tidak lagi berada pada ranah tafsir administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah pusat.
Selama kurang lebih 39 tahun beroperasi, dampak ekologis yang ditudingkan kepada perusahaan tidak kecil. Hutan yang gundul, aliran sungai yang berubah, hingga terganggunya habitat satwa liar menjadi catatan panjang. Bahkan, masyarakat menyebut telah terjadi korban jiwa akibat perubahan ekosistem, termasuk munculnya buaya di sekitar permukiman akibat rusaknya habitat alami.
Jika tudingan ini benar, maka kerusakan yang terjadi bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga menyangkut tanggung jawab ekologis dan sosial yang lebih luas.
Dalam audiensi bersama Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, AMAL Nisel meminta agar pemerintah memastikan keputusan pencabutan izin tidak berhenti pada dokumen administratif semata. Mereka mendesak adanya eksekusi nyata di lapangan.
Penrad sendiri menyatakan bahwa pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli merupakan bagian dari langkah besar pemerintah terhadap 26 perusahaan kehutanan di Sumatera Utara yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan karena dua faktor utama: pelanggaran aturan sektor kehutanan dan kerusakan lingkungan.
Namun pertanyaannya kini bergeser: sejauh mana keputusan tersebut telah dijalankan? Jika perusahaan yang izinnya telah dicabut masih dapat beraktivitas, maka problemnya bukan lagi pada regulasi, melainkan pada pengawasan dan penegakan hukum. Negara terlihat tegas di atas kertas, tetapi berpotensi lemah dalam implementasi.
Penrad berjanji akan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, DPRD, pihak perusahaan, hingga instansi terkait lainnya. Langkah ini penting, namun publik menunggu lebih dari sekadar forum diskusi. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah operasional telah benar-benar dihentikan atau belum.
Di sisi lain, mencuat pula polemik laporan hukum antara PT Gruti dan AMAL Nisel di Polres Nias Selatan. Masyarakat menilai penanganan perkara terkesan tidak berimbang karena laporan perusahaan direspons lebih cepat dibanding laporan masyarakat.
Dalam konteks ini, Penrad mengingatkan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan masuk kategori konflik agraria atau konflik tenurial. Artinya, pendekatan hukum yang semata-mata represif berpotensi memperkeruh situasi sosial.
“Polisi harus netral dan mampu melihat ini sebagai konflik sosial yang lebih luas, bukan sekadar konflik antara masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena dalam banyak kasus konflik sumber daya alam, aparat seringkali terjebak pada pendekatan keamanan, bukan penyelesaian struktural.
AMAL Nisel bahkan menilai laporan PT Gruti cacat hukum, mengingat sejak 26 Januari 2026 perusahaan tersebut telah kehilangan legal standing untuk beroperasi. Dalam salah satu diktum SK Menteri disebutkan bahwa seluruh aset tidak bergerak eks PT Gruti menjadi milik negara.
Jika demikian, maka muncul pertanyaan lanjutan: atas dasar apa aktivitas dan langkah hukum perusahaan masih berjalan?
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Apakah pencabutan izin benar-benar menjadi instrumen koreksi atas kerusakan lingkungan, atau sekadar simbol kebijakan tanpa daya paksa?
Pulau-pulau Batu hari ini bukan hanya berbicara tentang hutan yang hilang, tetapi juga tentang konsistensi negara dalam menegakkan keputusannya sendiri. Jika keputusan menteri dapat diabaikan di lapangan, maka yang tergerus bukan hanya hutan—melainkan juga otoritas hukum negara.(RD)
Aparat kepolisian tiba di lokasi pengerusakan Deli Serdang, medanoke.com | Aksi pengerusakan dan penganiayaan terjadi…
MEDAN - medanoke.com, Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan…
Hak normatif yang tertunda: ilustrasi pekerja mengisi formulir pengaduan THR menjelang hari raya, di tengah…
Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…
Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…
This website uses cookies.