MEDAN-medanoke.com,
Berkas 3 terdakwa perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dilimpahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, terdakwa Prof Dr Saidurrahman, akan disidang secara inabsentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Hal ini terpaksa dilakukan karena Saidurrahman hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan.
Selain Saidurrahman selaku mantan rektor, 2 orang terdakwa lainnya yaitu eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR). Serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Mochammad Ali Rizza, membenarkan pelimpahan ketiga terdakwa.(aSp)
Belawan— medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan…
Medan, medanoke.com | Di tengah keberagaman yang menjadi wajah khas Sumatera Utara, menjaga kerukunan bukan…
Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melaksanakan penanaman 2.500 pohon di kawasan Belawan…
Medan, medanoke.com | Ada bangunan yang jika malam hari menimbulkan rasa takut karena kisah mistis.…
MEDAN–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menghadiri undangan Wali Kota Medan yang diselenggarakan di…
Belawan-medanoke.com, PT Pelindo Terminal Petikemas menambah dua unit Quay Container Crane (QCC) dan empat unit…
This website uses cookies.