
Nias Selatan, medanoke.com | Kasus Dugaan Tindak pidana korupsi pungutan liar Dana Tunjangan khusus Guru (TKG) yang di laporkan oleh salah seorang korban LIUSMAN NDRURU ke kejaksaan Negeri Nias selatan pada bulan mei 2025 yang lalu, hingga berita ini di turunkan belum mendapat jawaban dan kepastian hukum yang jelas (ngawur -red), dari pihak kejaksaan Negeri Nias selatan.
Atas dasar hal tersebut, pelapor sekaligus sebagai korban (Liusman Ndruru, S.Sos., M. Si) Berkirim surat ke kajari Nias selatan untuk mendapat penjelasan perkembangan penanganan kasus yg di laporkannya itu. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyidik kan (SP2HP) tertanggal (12/11/2025) yang di alamat kan kepada kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal ini di sampaikan oleh Liusman Ndruru,S.Sos., M. Si Ke Biro Medanoke.com jalan imam bonjol No.15 Telukdalam. Di jelaskannya bahwa “hampir 7 (tujuh) bulan laporan saya mengendap di kejaksaan Negeri Nias Selatan. Selalu pihak kejaksaan beralasan kurang bukti-kurang bukti, pada hal bukti dan saksi yang telah saya serah kan sudah tidak dapat di hitung. Tapi saya kurang bukti apa lagi yang kurang dimaksud ??” Papar Liusman Ndruru.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidik kan (SP2HP) adalah hak setiap pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidik kan /penyidikan, penyidik berkewajiban memberikan SP2HP kepada pelapor baik di minta atau tidak di minta secara berkala, tandas Liusman Ndruru.
Lebih lanjut Ndruru dalam surat nya tersebut menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum pegawai Dinas Pendidikan kabupaten Nias selatan terkait pungutan liar yang telah berlangsung hampir 9 (sembilan) tahun, pungutan liar dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau Dana Dacil (Tunjangan Daerah Terpencil), yang yang di lakukan oleh oknum Staf Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan melalui kepala Sekolah telah menyengsarakan para guru guru, baik yang aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para tenaga Honorer Se-Kabupaten Nias Selatan, tutur Liusman.
Hingga berita ini di turunkan oleh Medanoke.com, surat SP2HP yang di minta oleh pelapor kepada pihak kejaksaan Negeri Nias selatan masih belum di serahkan (di baks-red).
Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond Novvery Purba S.H. M.H, ketika di konfirmasi hal ini melalui kepala seksi pidana khusus Lintong Samuel, S.H. melalui chat whatsapnya jum at (14/11) mengatakan “untuk pemeriksaan kasus Dacil masih dalam tahap penyelidikan, dan permintaan keterangan dari pihak lain”.
Ketika di konfirmasi “apakah SP2HP sudah di serahkan kepada Pelapor ??” Kasi Pidsus kejari Nisel Lintong Samuel,S.H. tidak lagi membalas.
Salah seorang praktisi hukum di kab.Nias selatan frauly christy fosset Howu – Howu Halawa S.H mengatakan:
“Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidik kan (SP2HP) itu adalah merupakan kewajiban setiap penyidik untuk memberikan kepada setiap pelapor dan hal itu di atur oleh hukum dan undang undang.”(RDH)






