
Medan, medanoke.com | Kasus korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, Sumut, lebih menarik diikuti dari pada kasus OTT Topan Ginting. Karena kasus OTT Topan Ginting di KPK sepertinya akan terhenti di Topan saja.
Demikian diungkapkan Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) saat menjawab Moderator acara yaitu Riswan, di acara Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu 31 Desember 2025.
“Jika kita bandingkan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti ya kasus Ciputra,” ujar Arief.
Menurut Arief, kasus lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggal Sumatera Utara (Kejati Sumut) lebih dinamis penyidikannya dibandingkan kasus OTT Topan Ginting oleh KPK. Apalagi kasus tanah PTPN ini melibatkan PT. Ciputra dan pemerintah.
Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Bobby Nasution di persidangan sebagai saksi, namun tidak mungkin ada tersangka tambahan.
“Mana mungkin Bobby bisa dihadirkan di tengah publik di persidangan, di gedung KPK saja dia tak pernah hadir diperiksa kasus Topan. Itu dewan pengawas KPK katanya sudah periksa penyidik yang tangani perkara Topan, apa kabarnya? Apa tindakan selanjutnya? Pemeriksaan dewan pengawas KPK ke penyidik itu kan hanya untuk memuaskan publik saja, tak ada tindaklanjutnya. Apa Bobby dipanggil dan diperiksa kasus Topan? mana ada kan?” Jelas Arief.
“Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan, dari pada kasus Topan Ginting di KPK,” sambungnya.
Masih menurut Arief, menariknya kasus Ciputra di Deliserdang, karena pemeriksaan penyidik Kejaksaan masih terus berjalan terhadap pihak terkait dalam kasus korporasi tanah PTPN I Regional I.
Kejati Sumut telah menahan 4 tersangka dan menyita ratusan miliar dari kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Empat tersangka itu, dua dari pihak PTPN I Regional I dan anak perusahaan PT. NDP, sedangkan dua lagi dari BPN, yaitu Askani mantan Kepala BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Tanah Deliserdang.
“Makanya kita minta lagi Kejaksaan menahan minimalnya 4 tersangka, dari pihak Ciputra dan Pemerintah, biar adil kasus ini terungkap. Siapa 4 tersangka lagi itu, biar Kejaksaan yang menentukan, kalau kita sebutkan namanya kan tak enak nanti jadinya sama penyidik,” beber Arief Tampubolon.
Pada giliran berikutnya, saat Riswan selaku moderator pada acara ini meminta peserta dialog yang lain untuk mengajukan pertanyaan, Abel Sirait dari Lingkar Indonesia pun mempertanyakan terkait hal yang kurang lebih terkait, yaitu proses penetapan izin usaha yang didapat PT Ciputra melalui anak perusahaannya dari pemerintah untuk membangun perumahan elite di sejumlah lokasi di Deliserdang.
Arief menjelaskan, izin usaha pembangunan perumahan Citraland yang didapat PT Ciputra dari perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang yang ditandatangani pada akhir 2019.
“Dari analisis saya, Ciputra dapatkan izin membangun perumahan citraland itu setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah waktu itu di akhir 2019, Pimpinan DPRD Deliserdang nya yang baru yang nekennya. Karena saya sudah konfirmasi dengan pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak ada meneken perubahan perda itu. Kan waktu itu periode pertama Zaky mimpin DPRD Deliserdang,” tutup Arief Tampubolon.
Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut dihadiri beberapa narasumber lain yang meliputi perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, dan Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.(Pujo)






