Categories: Pemprovsu

Pengamat Curiga, Pemprovsu Defisit Rp.1,5 Triliun Tapi Bisa Hibah Pembangunan Gedung Kejatisu Rp.96 Miliar

Medanoke.com-Di tengah gencarnya pemerintah membuat kebijakan efesiensi anggaran, dan masih hangatnya pemberitaan beban hutang Pemprovsu tahun 2025 sebesar Rp1,5 Triliun, muncul kabar Pemprovsu memberikan bantuan kepada instansi vertical.

Sedangkan bantuan tersebut berupa pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp.96 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Elfanda Ananda menilai Pemprovsu seakan menentang instruksi pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran.

“Hutang kepada daerah bawahan dan sisa hutang proyek KSO Rp 2,7 triliun saja masih belum lunas. Itukan namanya melawan instruksi pemerintah pusat. Apa urgensinya hibah pembangunan gedung kantor kejatisu Rp. 96 miliar. Jika dilihat, kan itu kantor kejatisu bangunnya masih bagus,” ungkap Elfanda Ananda dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.

Elfanda mengurai adapun hibah pembangunan gedung kantor kejatisu dari Pemprovsu sebesar Rp. 96 miliar tahun 2025 diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Sumut.

Paket pengadaannya memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 57051462, sedangkan anggarannya bersumber dari APBD Sumut tahun 2025.

Padahal dalam program efisiensi pemerintah untuk APBD, kata Elfanda, pemerintah menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan walikota lewat inpres nomor 1 tahun 2025; meminta gubernur, bupati dan walikota, pertama; Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Kedua; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga; Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Keempat; Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima; Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Keenam; Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.

“Dan ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf b,” papar Elfanda Ananda.

Terkait belanja hibah pembangunan gedung kantor kejatisu sebesar Rp. 96 miliar, lanjut Elfanda, sebenarnya telah diingatkan pada poin enam agar selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.

“Kenapa harus selektif, tentunya mengingat Pemprovsu sendiri masih punya beban hutang sebesar Rp.1,5 trilun yang harus dibayar. Daerah bawahan (kabupaten/kota) yang seharusnya bagi hasil pajaknya yang tertahan di Pemprovsu dapat digunakan untuk belanja pembangunan di wilayah kabupaten kota. Untuk para pemborong yang belum dibayarkan hutangnya demi mendahulukan pekerjaan proyek Rp.2,7 triliun, juga sangat membutuhkan pengembalian modalnya,” katanya.

“Jangan sampai mereka (pemborong) mengalami kesulitan karena tidak dibayarkan pekerjaannya oleh Pemprovsu,” sambung Elfanda.

Pada hal, saat realisasi anggaran tahun 2024 dalam laporannya di portal keuangan daerah diterima datanya oleh kemenkeu pada 4 Februari 2025,  tercatat target pendapatan daerah sebesar Rp.14.769,60 Milyar dan realisasi sebesar Rp.15.507,73 Milyar atau 105%.

Sedangkan target belanja daerah sebesar Rp.14.850,59 Milyar dan realisasi sebesar Rp.14.850,79 Milyar atau 100,05%. Terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp.919,94 Milyar, dimana pendapatan daerah lebih besar jumlahnya ketimbang belanja.

“Sangat mengherankan rendahnya niat Pemprovsu menyelesaikan kewajibannya dalam membayar hutang, dan lebih mengutamakan belanja bantuan hibah untuk pembangunan gedung kantor kejatisu sebesar Rp.96 miliar,” kata Elfanda.

Menurut Elfanda, tidak jelas alasan Pemprovsu kenapa lebih memprioritaskan belanja hibah ketimbang bayar hutang. Harusnya Pemprovsu lebih mengutamakan kewajiban membayar hutang baru bisa memberikan bantuan seperti hibah, dan jangan sampai sebaliknya.

Memang sangat mengherankan, dengan keterbatasan APBD Sumut, Pemprovsu dalam hal belanja infrastruktur dengan panjang jalan provinsi paling panjang se-Indonesia, kondisi banyak jalan rusak. Pada tahun sebelumnya Pemprovsu masih terseok seok mencari sumber dukungan dana untuk infrastruktur sehingga harus hutang, contohnya pada proyek Rp.2,7 triliun.

Namun kini malah dengan gagah berani memberikan hibah kepada instansi vertikal yang jelas jelas punya pagu sendiri dari APBN. Di depan mata, kebijakan efesiensi anggaran dimana sumber penerimaan dana transfer pasti akan berkurang, sehingga daerah akan banyak mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) utamanya pajak daerah seperti pajak kenderaan, pajak bea balik nama dan pajak bahan bakar kenderaan.

“Rakyat Sumut akan menjadi tiang utama pembangunan daerah ketika dana transfer berkurang dari pemerintah pusat. Kejatisu harus bisa menolak hibah pembangunan gedung jika tidak ingin diterpa fitnah publik,” kata Elfanda Ananda. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Nyamar  Jual Bakso, DPO Korupsi Ditangkap Tim Tabur

medanoke.com- MEDAN, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andri…

22 jam ago

MAPN 4 Medan Minta DPW IMO Indonesia Sumut Beri Eskul  Jurnalistik

medanoke.com- MEDAN, Mengisi kegiatan para siswa dalam mata pelajaran tambahan untuk mengembangkan minat dan bakat…

22 jam ago

Diancam Dibunuh, Nenek Maafkan Cucu, Kejati Sumut RJ-kan Perkaranya

medanoke.com- MEDAN, Ngatinem (73) warga Dusun Menanti, Desa Meranti Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu,…

2 hari ago

IMO Sumut Siap Bersinergi Dengan Disperindag Sumut

medanoke.com- MEDAN, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara menggelar audiensi…

3 hari ago

Kajati Sumut Raih Satker Predikat WBK 2024  Kejaksaan Agung RI

medanoke.com- MEDAN-Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan Performa Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Kejaksaan…

3 hari ago

Masyarakat Diminta Waspada, Ada Oknum Catut WA dan Nama Kasi Penkum Minta Sejumlah Uang

medanoke.com- MEDAN-Setelah mencatut nama Asintel Andri Ridwan< SH,MH dan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut yang…

3 hari ago

This website uses cookies.