Categories: Pemerintahan

Pengumuman! Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024

JAKARTA-medanoke.com, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) R.I mengumumkan bagi wajib pajak atau para pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera melaporkan pajak tahunan (SPT) secepatnya.

Pajak tahunan yang biasanya dilaporkan menjelang akhir tahun, kini wajib pajak harus melaporkannya paling lambat pada akhir bulan Maret ini.

Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara langsung, ataupun secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dilansir melalui situs Direktorat Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT ialah surat pemberitahuan tahunan yang di gunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara terperinci dijelaskan, bahwa mengenai rumah,
pada saat melakukan wajib pajak SPT, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan hutang juga termasuk di dalamnya secara terperinci.
Salah satu jenis hutang yang perlu diilampirkan ialah cicilan Kredit Ke pemilikan Rumah (KPR).

Melalui situs pajakku.co.id pada Selasa (20/2/2024) cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut:

Pertama sekali kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.

Masukkan nomor NPWP.
Pilih menu lapor dan pilih e-filling lalu Pilih SPT.

Cek nominal yang telah di isi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.

Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap di temukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini ialah jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.ada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR. Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang di laporkan adalah nominal yang masih harus di bayar pada akhir Tahun Pajak.

Secara ringkasnya, rumah KPR tetap harus di isi di SPT sesuai harga yang perolehannya. Demikian pengumuman percepatan laporan SPT yang dikeluarkan oleh DJP Republik Indonesia. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

5 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

5 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

7 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

11 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

1 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

1 hari ago

This website uses cookies.