Penyakit & Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA -medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan penyelenggara salah satu program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden & bertugas untuk  menjamin Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
  4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pemasangan slat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pemasangan slat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam  undang-undang yang berlaku.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…

1 hari ago

Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…

1 hari ago

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…

1 hari ago

Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…

2 hari ago

Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD

medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…

2 hari ago

Diduga Personil PJR Ditlantas Poldasu Ugal-ugalan Hingga Tabrak Seorang Nenek Hingga Cedera Parah

Nek Rodiah yang ditabrak personil PJR Ditlantas Polda Sumut, saat menjalani perawatan medis di RS…

2 hari ago

This website uses cookies.