Skip to content
Juni 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Penyakit & Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Edukasi
  • Health
  • Latest
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Sumut

Penyakit & Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

redaksi Agustus 12, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA -medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan penyelenggara salah satu program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden & bertugas untuk menjamin Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
  4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pemasangan slat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pemasangan slat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 21 BPJS BPJS Kesehatan Daftar Penyakit & Layanan Tak Ditanggung

    Continue Reading

    Previous: Hoaks Tetap Tak Terhindarkan Dalam Pemilu 2024
    Next: Viral Video Remaja Bawa Sajam, Semua Harus Tunggu Izin Polrestabes Medan Untuk Pemberitaan

    Related Stories

    Jumat Berkah Pemuda Pancasila Medan Area, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Jemaah dan Masyarakat
    • Muda
    • Organisasi
    • Sosial

    Jumat Berkah Pemuda Pancasila Medan Area, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Jemaah dan Masyarakat

    Juni 5, 2026
    Johan Merdeka Kritik Sikap Rico Waas soal AFF U-19: Momentum Emas Pariwisata Medan Jangan Disia-siakan
    • Medan
    • Pemko Medan
    • Sports

    Johan Merdeka Kritik Sikap Rico Waas soal AFF U-19: Momentum Emas Pariwisata Medan Jangan Disia-siakan

    Juni 4, 2026
    Dari Ruang Kuliah ke Dunia Usaha: Mawaddah dan FEB UMSU Menyemai Generasi Entrepreneur Masa Depan
    • Edukasi

    Dari Ruang Kuliah ke Dunia Usaha: Mawaddah dan FEB UMSU Menyemai Generasi Entrepreneur Masa Depan

    Juni 4, 2026

    Trending News

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum 1

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum

    Juni 8, 2026
    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe 2

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1 3

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta 4

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan 5

    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

    Juni 6, 2026

    You may have missed

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum
    • Kejati Sumut

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum

    Juni 8, 2026
    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe
    • Komunitas

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta
    • Makanan Bergizi Gratis

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d