
Medan, medanoke.com | Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, DPRD Kota Medan menyoroti dengan keras kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani laporan pengaduan wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan jajarannya.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/198/2025/Subbagyanduan, tertanggal 15 Oktober 2025, namun hingga kini telah berjalan lebih dari lima bulan tanpa kejelasan tindak lanjut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mendesak Bid Propam Polda Sumut agar segera bertindak tegas terhadap Kapolsek Patumbak dan jajaran yang dilaporkan.
Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan disiplin di tubuh Polri.
“Di sini sudah jelas pelapor sekaligus korban adalah wartawan. Kalau terhadap wartawan saja penanganannya berlarut-larut, bagaimana nanti jika pelapornya warga sipil biasa? Apalagi sampai rekan-rekan wartawan harus menggelar aksi di Polda Sumut. Kita tahu seperti apa kondisi dan kepercayaan publik terhadap Polri saat ini. Seharusnya Propam bekerja lebih profesional dan transparan,” tegas Robi Barus, Selasa (10/2/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu juga mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam mengawasi kekuasaan dan penegakan hukum.
“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Pers harus tetap profesional dan menjaga integritas, namun negara juga wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan akan menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Bid Propam Polda Sumut.
“Nanti kita tanyakan perkembangannya ya, Bang,” kata AKBP Siti melalui pesan WhatsApp, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, AKBP Siti juga menyatakan bahwa laporan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan anggotanya masih berada pada tahap penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan ahli.
“Masih tahap penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan ahli. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, hingga Senin (2/2/2026), Kanit Paminal Bid Propam Polda Sumut, Iptu Riki, yang berulang kali dikonfirmasi awak media terkait tindak lanjut laporan terhadap Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan jajarannya, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
Sikap diam ini semakin mempertegas kesan lambannya penanganan perkara yang telah berlarut-larut selama lima bulan dan menambah daftar pertanyaan publik terhadap komitmen Propam dalam menegakkan disiplin internal Polri.(**)






