Categories: Kejati Sumut

Peringati HAKORDIA 2025, Kajati Sumatera Utara Sampaikan Amanat Jaksa Agung R.I Penindakan Korupsi Secara Tegas dan Strategis, Perbaikan Tata Kelola dan Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

medanoke.com- Medan Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025 yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumatera Utara hari Selasa 9 Desember 2025 dengan mengusung tema ” BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”.

Hadir dan mengikuti upacara tersebut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH, para Asisten, Koordinator dan Kabag Tata Usaha serta selurun pejabat eselon IV dan V dan para pegawai Kejati Sumatera Utara.

Dalam amanat Jaksa Agung R.I Prof Dr.ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum menyampaikan tiga pokok penting dalam pemberantasan korupsi yaitu Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis, kemudian Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat.

Jaksa Agung R.I dalam amanatnya juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan agar segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP dan yang paling utama adalah Jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.

Peringatan Hari anti korupsi sedunia tahun 2025 ini dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” dimaksudkan sebagai garis komando serta arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia bahwa dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, kita dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat, tegas Kajati.

“kita patut bersyukur, dengan kerja keras dan upaya maksimal, pada periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara. ”Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi” ujar Kajati Sumut.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Medan – Medanoke.com, Desainer binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1, Safina Fashion, berkolaborasi dengan…

10 jam ago

PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Tebar Kepedulian, Bagikan 250 Paket Makan dan Minum dalam Program Jumat Berkah

Medan - medanoke.com, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar kepedulian…

1 hari ago

Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara Timbulkan Keresahan, Warga Berharap Pasokan Segera Normal

Aceh Tenggara, medanoke.com | Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional

Medan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesehatan dan…

3 hari ago

Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66

Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH beserta para…

3 hari ago

Kelangkaan BBM di Medan, Ombudsman Dalami Penyebab Gangguan Distribusi

Medan, medanoke.com | Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kota Medan dan sekitarnya…

3 hari ago

This website uses cookies.