JAKARTA-medanoke.com, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (25/9/23),
memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Adapun para saksi tersebut adalah M selaku General Manager (GM) UBPE Pongkor PT Antam, Tbk dan DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam (Aneka Tambang).
Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (aSp/Ist)
medanoke.com-Pancurbatu, Sosok pengemudi mobil berinisial BP(62) yang merupakan Purnawirawan Polri masih menghirup udara bebas, ditetapkan…
medanoke.com-Jakarta, Bank Emas Pegadaian – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asingdengan…
medanoke-PEKANBARU, Diawali pembacaan Alquran dan dilanjutkan Selan pembacaan doa dipimpin Ustad KH Amiruddin MS acara…
Medan, medanoke.com | Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan…
Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menghimbau dan mengingatkan warga untuk meningkatkan…
Toba, medanoke.com, 28 Juni 2025 | Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, PT…
This website uses cookies.