JAKARTA-medanoke.com, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (25/9/23),
memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Adapun para saksi tersebut adalah M selaku General Manager (GM) UBPE Pongkor PT Antam, Tbk dan DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam (Aneka Tambang).
Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (aSp/Ist)
Simalungun, medanoke.com | Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso di lingkungan Pondok Persulukan Tuan Guru Batak…
Serdang Bedagai, medanoke.com | Komunitas Kuda Kita sukses menyelenggarakan ajang berkuda bergengsi bertajuk "Friendship Jumping…
MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…
1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…
Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…
Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…
This website uses cookies.