Categories: Kejati SumutKORUPSI

Pidsus Kejati Sumut Sita Barbut Dugaan Korupsi Dari Kantor PUPR

MEDAN-medanoke.com,    
Terkait adanya dugaan korupsi Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Nias, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita sejumlah Barbut (barang bukti) berupa data maupun dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Jalan Sakti Lubis, Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan ini terpaksa dilakukan untuk mendapatkan bukti konkrit terkait pemeliharaan rutin  jalan dan jembatan Provinsi  Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp7. 707.781.500.

Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya peningkatan penyidikan serta penyitaan data-data maupun dokumen penting di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut.

“Pengusutan kasus dugaan korupsinya telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan dan melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen penting,” ungkap Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejatisu.

Lebih lanjut Yos menyampaikan terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli untuk kegiatan pemeliharaan rutin  jalan dan jembatan Provinsi Sumut  senilai Rp. 7. 707. 781. 500,-

Ketika ditanyakan terkait penetapan tersangka, Kepala Seksi Penerangan & Hukum menyebutkan bahwa, sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan melakukan pengembangan sehingga nanti apabila sudah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan.

“Secepatnya akan diumumkan penetapan tersangkanya, begitu pun perihal jumlah kerugian keuangan negaranya. Mohon bersabar kawan-kawan, informasi perkembangan penyidikan akan segera kita sampaikan,” ujar Yos.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Penyitaan beberapa barang bukti penting berupa dokumen dan data dilakukan terkait dugaan korupsi tersebut. pelaksaa adalah bagian dari penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti yang konkrit.
(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Batam– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan Soft Operational Launching NTAA (Nipah Transfer…

6 jam ago

Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di…

10 jam ago

LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…

11 jam ago

KAMAK Minta Persoalan Blackout Tidak Berhenti Hanya di Konferensi Pers: Copot Dirut PLN

Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya…

12 jam ago

Black Out Berujung Petaka di Madina, Ratusan Kilo Ikan Mati, Peternak Rugi Puluhan Juta

Mandailing Natal, medanoke.com | Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada…

13 jam ago

Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…

16 jam ago

This website uses cookies.