
medanoke.com – MEDAN | Empat orang pelaku joki Ujian Tulis Berbasis Komputer pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (UTBK-SNPMB) di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), NF, SY, KRA dan AHM, kini tertunduk di halaman Mapolsek Medan Baru, Rabu (30/04/2025). Keempat pelaku joki UTBK-SNPMB tersebut berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com, awalnya pihak Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) mengamankan tujuh pelaku yang ketahuan curang sebagai joki saat sedang menjalani UTBK-SNPMB di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dan langsung diamankan personil kepolisian Polsek Medan Baru, Rabu (30/4/2025). Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, empat dari tujuh pelaku yakni NF, SY, KRA dan AHM, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni Ikhsan Mahfudin, Sheady Nyomadi (mahasiswa) dan Akhdan Qodri Fawaz (Marketing Mitra Jaya), dipulangkan karena tidak terbukti sebagai joki.”Empat orang, NF SY, KRA dan AHM saat ini ditahan di Mapolsek Medan Baru, sedangkan tiga orang lagi dipulangkan karena tak cukup bukti,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan SH MH.
Lanjut Hendrik Fernandes Aritonang, adapun para pelaku yang ketahuan curang diamankan saat UTBK-SNPMB sedang berlangsung di Kampus USU. Peristiwa kecurangan itu berawal ketika pelaku NF berkenalan dengan seseorang bernama Raka dari media sosial. Lalu, sambung Hendrik Fernandes Aritonang, Raka pun menawarkan NF untuk menjadi joki dalam kegiatan ujian SNPMB Tahun 2025 yang diadakan di kampus USU.
“Kecurangan itu untuk meloloskan nama peserta ujian Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi dan Muhammad Andriansyah Effendy. Modusnya, nama peserta yang asli diganti dengan nama pelaku. Dengan perjanjian, jika pelaku berhasil meluluskan peserta ujian atas nama tersebut masuk menjadi mahasiswa kedokteran di universitas yang dipilih, maka pelaku akan mendapatkan upah atau bayaran Rp 10 juta perorang dengan total Rp 40 juta jika lulus, “terang Hendrik Fernandes Aritonang.
Masih menurut Hendrik Fernandes Aritonang, Jika tidak lulus, maka para pelaku tidak mendapatkan apa-apa.
“Empat orang, NF SY, KRA dan AHM saat ini ditahan di Mapolsek Medan Baru, sedangkan tiga orang lagi dipulangkan karena tak cukup bukti,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan SH MH.
Lanjut Hendrik Fernandes Aritonang, adapun para pelaku yang ketahuan curang diamankan saat UTBK-SNPMB sedang berlangsung di Kampus USU. Peristiwa kecurangan itu berawal ketika pelaku NF berkenalan dengan seseorang bernama Raka dari media sosial. Lalu, sambung Hendrik Fernandes Aritonang, Raka pun menawarkan NF untuk menjadi joki dalam kegiatan ujian SNPMB Tahun 2025 yang diadakan di kampus USU.
“Kecurangan itu untuk meloloskan nama peserta ujian Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi dan Muhammad Andriansyah Effendy. Modusnya, nama peserta yang asli diganti dengan nama pelaku. Dengan perjanjian, jika pelaku berhasil meluluskan peserta ujian atas nama tersebut masuk menjadi mahasiswa kedokteran di universitas yang dipilih, maka pelaku akan mendapatkan upah atau bayaran Rp 10 juta perorang dengan total Rp 40 juta jika lulus, “terang Hendrik Fernandes Aritonang.
Masih menurut Hendrik Fernandes Aritonang, Jika tidak lulus, maka para pelaku tidak mendapatkan apa-apa.Tepat pada hari Jumat (25/04/2025), saat para pelaku sedang mengikuti UTBK-SNPMB Tahun 2025 di kampus USU, pihak satpam berhasil mengetahui kalau para pelaku menggunakan data atau indentitas palsu untuk mengikuti ujian.
“Petugas satpam langsung mengamankan para pelaku dari lokasi ujian sedangkan NF menunggu di hotel. Setelah itu, petugas satpam kampus USU langsung membawa para pelaku dan teman pelaku menuju Hotel O2. Saat di hotel, petugas satpam langsung mengamankan NF berikut barang bukti dan diserahkan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.
Hendrik Fernandes Aritonang mengatakan, keempat pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru.
Tepat pada hari Jumat (25/04/2025), saat para pelaku sedang mengikuti UTBK-SNPMB Tahun 2025 di kampus USU, pihak satpam berhasil mengetahui kalau para pelaku menggunakan data atau indentitas palsu untuk mengikuti ujian.
“Petugas satpam langsung mengamankan para pelaku dari lokasi ujian sedangkan NF menunggu di hotel. Setelah itu, petugas satpam kampus USU langsung membawa para pelaku dan teman pelaku menuju Hotel O2. Saat di hotel, petugas satpam langsung mengamankan NF berikut barang bukti dan diserahkan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.
Hendrik Fernandes Aritonang mengatakan, keempat pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru.”Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
“Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)