Categories: Hukum

Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

MEDAN, medanoke.com | Belum lagi terlihat titik terang kejadian dimana seorang demonstran diinjak kepalanya oleh seorang anggota kepolisian hingga kejang, kini pembubaran aksi massa unjuk rasa yang berlangsung di kawasan sekitar Sun Plaza, Kota Medan, pada Jumat sore (29/08/2025), kembali diwarnai dengan tindakan represif aparat kepolisian.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, tampak dua orang warga masyarakat diduga peserta aksi demo tergeletak tak berdaya di jalan, satu dengan kondisi tangan terikat dan satunya lagi dalam keadaan kejang, dan darah terlihat membasahi aspal yang kemungkinan dari kepalanya yang mengalami luka.

Terdengar pula seseorang yang kemungkinan merekam kejadian, dengan nada panik berteriak-teriak meminta tolong untuk dipanggilkan ambulans.

Video tersebut kembali memicu kecaman dari masyarakat karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat. Sejumlah saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa korban sebelumnya terlibat dalam aksi massa unjuk rasa tersebut, namun kemudian ditangkap dan dipukul hingga tidak berdaya.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan dalam penanganan aksi massa unjuk rasa. Polisi seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif,” ucap salah seorang aktivis mahasiswa yang turut hadir di lokasi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Publik mendesak agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil dalam penanganan aksi massa unjuk rasa. Padahal, Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi dengan aman, tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Organisasi Masyarakat Sipil, LSM, dan Kalangan Mahasiswa menyerukan agar Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi independen. Mereka juga menekankan pentingnya Polri menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor : 2 Tahun 2002.

Insiden ini harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan kebebasan berekspresi harus berjalan seiring, demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia.(Pujo/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

13 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

17 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

17 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

20 jam ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

2 hari ago

This website uses cookies.