Categories: Hukum

Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

MEDAN, medanoke.com | Belum lagi terlihat titik terang kejadian dimana seorang demonstran diinjak kepalanya oleh seorang anggota kepolisian hingga kejang, kini pembubaran aksi massa unjuk rasa yang berlangsung di kawasan sekitar Sun Plaza, Kota Medan, pada Jumat sore (29/08/2025), kembali diwarnai dengan tindakan represif aparat kepolisian.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, tampak dua orang warga masyarakat diduga peserta aksi demo tergeletak tak berdaya di jalan, satu dengan kondisi tangan terikat dan satunya lagi dalam keadaan kejang, dan darah terlihat membasahi aspal yang kemungkinan dari kepalanya yang mengalami luka.

Terdengar pula seseorang yang kemungkinan merekam kejadian, dengan nada panik berteriak-teriak meminta tolong untuk dipanggilkan ambulans.

Video tersebut kembali memicu kecaman dari masyarakat karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat. Sejumlah saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa korban sebelumnya terlibat dalam aksi massa unjuk rasa tersebut, namun kemudian ditangkap dan dipukul hingga tidak berdaya.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan dalam penanganan aksi massa unjuk rasa. Polisi seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif,” ucap salah seorang aktivis mahasiswa yang turut hadir di lokasi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Publik mendesak agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil dalam penanganan aksi massa unjuk rasa. Padahal, Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi dengan aman, tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Organisasi Masyarakat Sipil, LSM, dan Kalangan Mahasiswa menyerukan agar Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi independen. Mereka juga menekankan pentingnya Polri menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor : 2 Tahun 2002.

Insiden ini harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan kebebasan berekspresi harus berjalan seiring, demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia.(Pujo/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan kegiatan operasional di Pelabuhan…

44 menit ago

Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

Charles Pasaribu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |  Pria…

2 jam ago

Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…

5 jam ago

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

6 jam ago

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

This website uses cookies.