Categories: NEWSBEAT

Predator Seks Anak Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Medanoke.com – Medan, Kebiadaban nafsu seks pemilik pondok pesantren (ponpes), Herry Wirawan, memangsa santriwati di madrasah tersebut kembali terungkap dalam sidang pesakitan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2021).

Dalam dakwaan terungkap jika pria gempal berusia 36 tahun itu telah melakukan aksi bejatnya selama 5 tahun yakni sejak tahun 2016 hingga 2021. Itu dilakukannya pagi, siang, sore, bahkan di malam hari.

Lebih gilanya perbuatan itu tak jarang dilakukannya di depan istri dan santriwati lainnya. Seperti terbungkam para korban pun tak mampu untuk melaporkan perbuatan biadab Herry.

Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana, usai persidangan mengaku jika perbuatan kekerasan seksual terdakwa sistematis dan terus menerus.

” Dimulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat,” ungkapnya, Selasa (11/1/2021).

Pantas, sambung Asep N Mulyana untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menuntut hukuman mati dan kebiri. Bukan hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp 331 juta.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto Pasal 76 huruf d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Lebih dari 300 halaman tuntutan pidana. Tetapi, lanjut Asep tidak semua dibacakan mengingat efisiensi waktu. “Dari tuntutan pidana, kami ada beberapa yang disampaikan, bahwa kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serious crime,” terang Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana menjelaskan, beberapa alasan dan pertimbangan mengapa JPU menggolongkan kejahatan terdakwa Herry Wirawan sebagai the most serious crime.

Pertama, mengacu kepada konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual. 

Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Jadi, anak-anak berada dalam kondisi tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes).

Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka mortalitas.

Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak secara keseluruhan. Kelima perbuatan terdakwa telah terencana dan sistematis serta secara terus menerus, tak mengenal waktu.

Alasan keenam, JPU menuntut hukuman pemberatan, tutur Kepala Kejati Jabar, terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan ini. “Membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” tutur Kepala Kejati Jabar.

Ketujuh, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Terakhir, kedelapan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

“Maka dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” katanya.

Tuntutan kedua, ujar Kajati Jabar, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa agar dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman kebiri kimia.

“(Tuntutan) ketiga kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan keempat, mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban total Rp 331 juta,” ujar Kajati Jabar. 

Kelima, tutur Asep, meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren baik kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar,” tutur asep.

Selanjutnya hasil lelang aset terdakwa, kata Kepala Kejati Jabar, digunakan untuk biaya sekolah anak anak, bayi-bayi, dan kelangsungan hidup mereka. “Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang. Hasilnya diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar demi keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya,” ucap Kepala Kejati Jabar.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

View Comments

Recent Posts

Prof Ridha Dharmajaya, Cawalkot Medan No Urut 2, Bagikan 1.000 Pohon Buah-buahan, Ajak Warga Hijaukan Kanal Medan Johor

www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…

13 jam ago

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

1 hari ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

1 hari ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

1 hari ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

1 hari ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

This website uses cookies.