Categories: Kriminalitas

Pria yang Viral Ambil Beras Bayar Pakai Ijazah SD Diciduk Polisi

Rudi Hartono saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. (Jhonson Siahaan)

medanoke.com – MEDAN | Entah apa yang ada di pikiran Rudi Hartono (38). Pada video yang viral sebelumnya di berbagai platform medsos terlihat pria ini (saat kejadian bertopi dan mengenakan jaket hitam) mengambil satu goni beras di sebuah toko kelontong, meletakkan ijazahnya di atas etalase dan melenggang keluar toko dengan santai sambil menenteng goni beras tak hiraukan penjaga toko yang berteriak “jangan bang.”

Setelah di jemput pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Rudi Hartono, warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan yang pada video itu terlihat gagah kini jadi terlihat lesu melempem.

Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (01/05/2025), adapun aksi terbilang nekad itu terjadi pada hari Selasa (29/04/2025) di toko kelontong yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. Saat melakukan aksinya, bukan cuma beras, ternyata Rudi Hartono juga mengambil beberapa bungkus rokok.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, pemilik toko kelontong pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Tembung.

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan  Tembung akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat itu juga dan  langsung diboyong ke Mapolsek Medan Tembung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil beras dan rokok lalu pergi begitu saja tanpa membayar. Pelaku hanya memberikan selembar ijazah dalam menjalankan aksinya kepada penjaga toko kelontong,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH.

Lanjut Parulian Sitanggang, akibat aksi yang dilakukan pelaku saat itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Parulian Sitanggang juga menuturkan bahwa pihaknya sudah mengamankan satu lembar ijazah SD sebagai barang bukti yang diberikan pelaku kepada penjaga toko kelontong saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

1 hari ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

2 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.