Categories: Kriminalitas

Pria yang Viral Ambil Beras Bayar Pakai Ijazah SD Diciduk Polisi

Rudi Hartono saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. (Jhonson Siahaan)

medanoke.com – MEDAN | Entah apa yang ada di pikiran Rudi Hartono (38). Pada video yang viral sebelumnya di berbagai platform medsos terlihat pria ini (saat kejadian bertopi dan mengenakan jaket hitam) mengambil satu goni beras di sebuah toko kelontong, meletakkan ijazahnya di atas etalase dan melenggang keluar toko dengan santai sambil menenteng goni beras tak hiraukan penjaga toko yang berteriak “jangan bang.”

Setelah di jemput pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Rudi Hartono, warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan yang pada video itu terlihat gagah kini jadi terlihat lesu melempem.

Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (01/05/2025), adapun aksi terbilang nekad itu terjadi pada hari Selasa (29/04/2025) di toko kelontong yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. Saat melakukan aksinya, bukan cuma beras, ternyata Rudi Hartono juga mengambil beberapa bungkus rokok.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, pemilik toko kelontong pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Tembung.

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan  Tembung akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat itu juga dan  langsung diboyong ke Mapolsek Medan Tembung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil beras dan rokok lalu pergi begitu saja tanpa membayar. Pelaku hanya memberikan selembar ijazah dalam menjalankan aksinya kepada penjaga toko kelontong,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH.

Lanjut Parulian Sitanggang, akibat aksi yang dilakukan pelaku saat itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Parulian Sitanggang juga menuturkan bahwa pihaknya sudah mengamankan satu lembar ijazah SD sebagai barang bukti yang diberikan pelaku kepada penjaga toko kelontong saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

15 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

19 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

19 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

22 jam ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

3 hari ago

This website uses cookies.