medanoke.com – MEDAN | Entah apa yang ada di pikiran Rudi Hartono (38). Pada video yang viral sebelumnya di berbagai platform medsos terlihat pria ini (saat kejadian bertopi dan mengenakan jaket hitam) mengambil satu goni beras di sebuah toko kelontong, meletakkan ijazahnya di atas etalase dan melenggang keluar toko dengan santai sambil menenteng goni beras tak hiraukan penjaga toko yang berteriak “jangan bang.”
Setelah di jemput pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Rudi Hartono, warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan yang pada video itu terlihat gagah kini jadi terlihat lesu melempem.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (01/05/2025), adapun aksi terbilang nekad itu terjadi pada hari Selasa (29/04/2025) di toko kelontong yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. Saat melakukan aksinya, bukan cuma beras, ternyata Rudi Hartono juga mengambil beberapa bungkus rokok.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, pemilik toko kelontong pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Tembung.
Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat itu juga dan langsung diboyong ke Mapolsek Medan Tembung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil beras dan rokok lalu pergi begitu saja tanpa membayar. Pelaku hanya memberikan selembar ijazah dalam menjalankan aksinya kepada penjaga toko kelontong,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH.
Lanjut Parulian Sitanggang, akibat aksi yang dilakukan pelaku saat itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Parulian Sitanggang juga menuturkan bahwa pihaknya sudah mengamankan satu lembar ijazah SD sebagai barang bukti yang diberikan pelaku kepada penjaga toko kelontong saat beraksi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
medanoke.com-MEDAN, Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran…
medanoke.com- MEDAN, Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) asal Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan…
medanoke.com- MEDAN, Mengaku Tuan Imam, kedok HNF yang disinyalir memiliki belasan istri di Kabupaten Langkat,…
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) SMP/SMA Swasta Prayatna Jl. Letda Sujono,. Medan Tembung, Kota Medan. medanoke.com-…
Keempat pelaku yang berperan sebagai joki dalam seleksi UTBK-SNPMB di Kampus USU saat menjalani pemeriksaan…
Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi SH SIK MM MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Moelyoto SH…
This website uses cookies.