Categories: Kriminalitas

Pria yang Viral Ambil Beras Bayar Pakai Ijazah SD Diciduk Polisi

Rudi Hartono saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. (Jhonson Siahaan)

medanoke.com – MEDAN | Entah apa yang ada di pikiran Rudi Hartono (38). Pada video yang viral sebelumnya di berbagai platform medsos terlihat pria ini (saat kejadian bertopi dan mengenakan jaket hitam) mengambil satu goni beras di sebuah toko kelontong, meletakkan ijazahnya di atas etalase dan melenggang keluar toko dengan santai sambil menenteng goni beras tak hiraukan penjaga toko yang berteriak “jangan bang.”

Setelah di jemput pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Rudi Hartono, warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan yang pada video itu terlihat gagah kini jadi terlihat lesu melempem.

Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (01/05/2025), adapun aksi terbilang nekad itu terjadi pada hari Selasa (29/04/2025) di toko kelontong yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. Saat melakukan aksinya, bukan cuma beras, ternyata Rudi Hartono juga mengambil beberapa bungkus rokok.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, pemilik toko kelontong pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Tembung.

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan  Tembung akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat itu juga dan  langsung diboyong ke Mapolsek Medan Tembung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil beras dan rokok lalu pergi begitu saja tanpa membayar. Pelaku hanya memberikan selembar ijazah dalam menjalankan aksinya kepada penjaga toko kelontong,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH.

Lanjut Parulian Sitanggang, akibat aksi yang dilakukan pelaku saat itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Parulian Sitanggang juga menuturkan bahwa pihaknya sudah mengamankan satu lembar ijazah SD sebagai barang bukti yang diberikan pelaku kepada penjaga toko kelontong saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

4 jam ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

22 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

24 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.