Categories: Kriminalitas

Pria yang Viral Ambil Beras Bayar Pakai Ijazah SD Diciduk Polisi

Rudi Hartono saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. (Jhonson Siahaan)

medanoke.com – MEDAN | Entah apa yang ada di pikiran Rudi Hartono (38). Pada video yang viral sebelumnya di berbagai platform medsos terlihat pria ini (saat kejadian bertopi dan mengenakan jaket hitam) mengambil satu goni beras di sebuah toko kelontong, meletakkan ijazahnya di atas etalase dan melenggang keluar toko dengan santai sambil menenteng goni beras tak hiraukan penjaga toko yang berteriak “jangan bang.”

Setelah di jemput pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Rudi Hartono, warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan yang pada video itu terlihat gagah kini jadi terlihat lesu melempem.

Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (01/05/2025), adapun aksi terbilang nekad itu terjadi pada hari Selasa (29/04/2025) di toko kelontong yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. Saat melakukan aksinya, bukan cuma beras, ternyata Rudi Hartono juga mengambil beberapa bungkus rokok.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, pemilik toko kelontong pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Tembung.

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan  Tembung akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat itu juga dan  langsung diboyong ke Mapolsek Medan Tembung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil beras dan rokok lalu pergi begitu saja tanpa membayar. Pelaku hanya memberikan selembar ijazah dalam menjalankan aksinya kepada penjaga toko kelontong,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti SH.

Lanjut Parulian Sitanggang, akibat aksi yang dilakukan pelaku saat itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Parulian Sitanggang juga menuturkan bahwa pihaknya sudah mengamankan satu lembar ijazah SD sebagai barang bukti yang diberikan pelaku kepada penjaga toko kelontong saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.