
Medan, medanoke.com | Aksi brutal terjadi saat aksi unjuk rasa warga di Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dua wartawan asal Medan, Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis, menjadi korban pemukulan dan kekerasan oleh sejumlah pria diduga preman suruhan PT Universal Gloves (UG) saat melaksanakan tugas peliputan pada hari Senin (6/10/25).
Elin menceritakan, insiden itu terjadi ketika ia berusaha menolong rekannya yang lebih dulu mendapat perlakuan kasar. Namun, tiba-tiba dari belakang, seorang pria memukul kepalanya menggunakan helm hingga kepalanya berdenyut dan pandangannya kabur.
“Saya mau bantu kawan saya yang dipiting preman. Eh, malah saya yang dihantam helm dari belakang. Sakit kali kepala, sampai harus dirawat,” ujar Elin dengan wajah masih pucat, Rabu (8/10/25).
Akibat pukulan itu, Elin mengalami pusing dan mual serta perih dikepala kanan belakang. Dirinya kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak dengan nomor laporan LP/B/565/X /2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut, yang diterima langsung oleh Aiptu D. Sinaga, SH.
Didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan SH, MH, Elin juga telah menjalani visum sebagai bukti sah tindak kekerasan terhadap insan pers.
Insiden ini pun memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyebut tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan bertugas menyampaikan informasi ke publik, bukan untuk diintimidasi atau dipukul. Kami kecam keras aksi premanisme terhadap rekan kami di Medan,” tegas Amrizal SH, MH, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut Rabu (8/10/25)
Pimpinan media itu juga menyarankan seluruh jurnalis agar lebih waspada saat meliput aksi, dengan mengenakan tanda pengenal pers dan perlengkapan keselamatan seperti helm dan rompi pers.
Amrizal juga mengingatkan, Wartawan punya identitas, punya tugas jelas, jangan menyamakan wartawan dengan massa aksi.
“Wartawan punya identitas, punya tugas jelas. Kalau tidak paham, ya jangan seenaknya main tangan, apa lagi mengunakan alat (helm),” katanya tegas.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik SE, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dunia pers di Sumatera Utara.
“Buka Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (1).Siapa pun yang menghalangi tugas wartawan bisa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Polisi jangan main-main dengan kasus ini,” tegas Farianda dengan nada tinggi.
PWI Sumut juga mendesak Kapolsek Patumbak, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan agar segera menangkap para pelaku.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka akan terus terulang. Wartawan tidak boleh jadi bulan-bulanan preman,” ujar Farianda.
Meski kondisinya mulai membaik, Elin mengaku masih merasakan dampak hantaman helm. “Masih agak goyang kepala, tapi sudah mendingan. Obat dari rumah sakit lumayan membantu,” ucapnya dengan suara pelan.
Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kalangan jurnalis se-Sumatera Utara menuntut perlindungan hukum dan rasa aman saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.(Pujo)