Medan – medanoke.com, Rencananya hari ini, Senin (12/6/23) Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap bos judi online Apin BK (43) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda dengan alasan Rentut (rencana tuntutan) belum selesai.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan, tim JPU telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan dalam proses persidangan.
“Agar tuntutan pidana terhadap bos Judi online asal Sumut ini lebih matang dan terukur.” tegas Yos.
Pada persidangan sebelumnya (6/6/23), JPU bermohon kepada majelis hakim agar kembali diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan surat tuntutan.
Atas permohonan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa bos judi online asal Sumut tersebut (Apin BK) dalam sidang yang digelar secara virtual hari ini.(aSp)
Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…
MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…
MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…
This website uses cookies.