Medan – medanoke.com, Rencananya hari ini, Senin (12/6/23) Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap bos judi online Apin BK (43) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda dengan alasan Rentut (rencana tuntutan) belum selesai.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan, tim JPU telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan dalam proses persidangan.
“Agar tuntutan pidana terhadap bos Judi online asal Sumut ini lebih matang dan terukur.” tegas Yos.
Pada persidangan sebelumnya (6/6/23), JPU bermohon kepada majelis hakim agar kembali diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan surat tuntutan.
Atas permohonan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa bos judi online asal Sumut tersebut (Apin BK) dalam sidang yang digelar secara virtual hari ini.(aSp)
Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…
Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…
Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…
Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…
medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…
This website uses cookies.