Tuntutan Bos Judi Online Ditunda, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut

MEDAN – medanoke.com, Tuntutan pidana terhadap Bos Judi online Sumut, Apin BK (43) ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang rencananya beragenda Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. PN Medan akhirnya ditunda.

JPU bermohon kelada majelis hakim agar kembali diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan surat tuntutannya.

Atas permohonan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa Apin BK dalam sidang yang digelar  secara virtual Senin depan (12/6/2023).

Menyikapi penundaan pembacaan tuntutan ini, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim JPU telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan ketika proses persidangan untuk dikonsep dalam rencana tuntutan (Rentut), agar tuntutan pidana terhadap bos Judi online asal Sumut ini
lebih matang dan terukur.

“Mudah – mudahan secepatnya didapatkan hasil tuntutan untuk kemudian dibacakan pada proses persidangan dan kiranya mohon bersabar, akan kami sampaikan perkembangan setelah dibacakan pada saat persidangan pembacaan tuntutan nantinya,” ujar Yos A Tarigan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Judi

Sebelumnya, Apin BK, Bos Judi online ini didakwa secara bersama-sama 15 orang lainnya (berkas terpisah dan telah divonis bersalah juga di PN Medan-red) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Di antaranya bersama Niko Prasetia, Eric Willian serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap). Kemudian, sebanyak 19 ruangan di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan disediakan terdakwa bagi para bandar atau pemilik website judi online sebagai tempat operasional permainan judi online.

Dalam usaha meningkatkan omzet bisnis haramnya ini, pada  Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK kemudian membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai dari saksi Yusuar bertempat di blok G-1 nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard.

Bangunan ruko di lantai 2 & 3 masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian disulap menijadi tempat operasional permainan judi online. Berikut menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (DPO).

Dalam mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi/pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan saksi Eric William, selaku leader.

Dengan menyediakan fasilitas  Apin BK dkk, mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Batam– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan Soft Operational Launching NTAA (Nipah Transfer…

4 jam ago

Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di…

8 jam ago

LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…

9 jam ago

KAMAK Minta Persoalan Blackout Tidak Berhenti Hanya di Konferensi Pers: Copot Dirut PLN

Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya…

10 jam ago

Black Out Berujung Petaka di Madina, Ratusan Kilo Ikan Mati, Peternak Rugi Puluhan Juta

Mandailing Natal, medanoke.com | Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada…

11 jam ago

Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…

14 jam ago

This website uses cookies.