Medan – medanoke.com, Rencananya hari ini, Senin (12/6/23) Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap bos judi online Apin BK (43) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda dengan alasan Rentut (rencana tuntutan) belum selesai.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan, tim JPU telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan dalam proses persidangan.
“Agar tuntutan pidana terhadap bos Judi online asal Sumut ini lebih matang dan terukur.” tegas Yos.
Pada persidangan sebelumnya (6/6/23), JPU bermohon kepada majelis hakim agar kembali diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan surat tuntutan.
Atas permohonan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa bos judi online asal Sumut tersebut (Apin BK) dalam sidang yang digelar secara virtual hari ini.(aSp)
Batam– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan Soft Operational Launching NTAA (Nipah Transfer…
Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di…
Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…
Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya…
Mandailing Natal, medanoke.com | Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada…
Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…
This website uses cookies.