Medan, medanoke.com– Merasa tidak ditanggapi, massa aksi unjuk rasa soal dugaan pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan oleh oknum kordinator provinsi (Korprov) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) berinisial SS, berlangsung ricuh.
Demonstran yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) memanjat pagar dan menggoncang pintu gerbang keluar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Kamis (15/01/26).
Tidak hanya itu, massa aksi juga melakukan aksi demostrasinya di gerbang masuk, sehingga aktifitas perkantoran nyaris lumpuh karena tidak adanya akses keluar masuk gedung Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution nomor 1c, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Namun tidak berlangsung lama, akhirnya staff Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Monang Sitohang menenangkan massa aksi yang marah karena merasa tidak ditanggapi aspirasinya.
Mengenai pernyataan sikap AMPK SU, Monang menyatakan terimakasih atas kepedulian mahasiswa terhadap adanya praktik-praktik KKN (korupsi kolusi nepotisme) yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Kordinator aksi Amiruddin Siregar SH menyatakan bahwa dugaan praktik pungli terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Sumut oleh SS dan kroninya telah mencoreng marwah pemberdayaan desa. Apalagi selaku Kordinator Provinsi SS adalah pimpinan teknis pendamping, yang memiliki tangung jawab moral dan administratif yang memastikan seluruh proses mulai dari perekutan hingga evaluasi berlangsung bersih dan transparan.
“Tujuan kami melakukan aksi unjuk rasa di Kejatisu untuk meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh SS, apalagi ada salah seorang korban yang sudah membayar dan tidak lulus. Harapan kami Kejati Sumut yang dipimpin oleh bapak Harli Siregar dapat menyelesaikan permasalahan Ini dengan memanggil oknum yang bersangkutan,” tegas Amiruddin selaku Kordinator aksi.
Diketahui bahwa Korprof TAPM merupakan posisi penting dalam struktur pendampingan desa di Indonesia di bawah Kemendes PDTT, yang bertugas mengawasi dan mengkoordinasikan para pendamping desa di tingkat provinsi. Apalagi persoalan dana desa ini sering menjadi sorotan terkait isu pengelolaan program dan rekrutmen.
Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB- AMCI) menilai pencabutan izin 28…
JAKARTA, medanoke.com | Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik. Praktisi hukum Sumatera…
Jakarta, medanoke.com | Anggota Komite IV DPD RI, KH Muhammad Nuh MSP, menilai cita-cita ekonomi…
Kepala Divisi Hukum Aliansi Masyarakt Lintas Sektoral Nias Selatan Pintranus Laia,S.H., yang juga aktif sebagai…
Nias Selatan, medanoke.com | Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut izin sejumlah perusahaan…
MEDAN- medanoke.com, Tidak terima tanah warisan diserobot, para ahli waris yang didukung oleh keluarga besar…
This website uses cookies.