Categories: HukumKejati SumutRJ

RJ Kejaksaan Pulihkan Hubungan Abang Beradik Secara Humanis

www.medanoke.com, Medan, Bertempat diruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dilaksankan ekpose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai, Senin (02/12).

Ekspose perkara ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH dan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Serdang Berdagai Rufina Gintin, SH,.MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.

Bahwa kronologis perkara berawal pada Hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.40 wib bertempat di Gg. Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Berdagai tersangka Muhammad Harun menemui saksi korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandung tersangka untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi korban dan kemudian tersangka yang tidak senang atas sikap saksi korban langsung memukul saksi korbam dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan, dan kemudian saksi korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Setelah dilakukan penelitian kemudian jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Berdagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis.(aSp/ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa

medanoke.com- Medan, Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait adanya temuan pekerjaan proyek drainase di…

17 jam ago

Angka Laka Lantas Menurun Setelah Lima Hari Berlakunya Operasi Patuh Toba

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry…

24 jam ago

Program Bersih Birokrasi Bobby Nasution Berhenti Setelah Tertangkapnya Topan Ginting?

medanoke.com | Program bersih-bersih birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digagas oleh Gubernur Sumut Bobby…

2 hari ago

Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…

3 hari ago

Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…

3 hari ago

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…

3 hari ago

This website uses cookies.