Categories: HukumKejati SumutRJ

RJ Kejaksaan Pulihkan Hubungan Abang Beradik Secara Humanis

www.medanoke.com, Medan, Bertempat diruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dilaksankan ekpose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai, Senin (02/12).

Ekspose perkara ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH dan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Serdang Berdagai Rufina Gintin, SH,.MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.

Bahwa kronologis perkara berawal pada Hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.40 wib bertempat di Gg. Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Berdagai tersangka Muhammad Harun menemui saksi korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandung tersangka untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi korban dan kemudian tersangka yang tidak senang atas sikap saksi korban langsung memukul saksi korbam dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan, dan kemudian saksi korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Setelah dilakukan penelitian kemudian jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Berdagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis.(aSp/ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

1 hari ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

1 hari ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

1 hari ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.