Categories: HukumKejati SumutRJ

RJ Kejaksaan Pulihkan Hubungan Abang Beradik Secara Humanis

www.medanoke.com, Medan, Bertempat diruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dilaksankan ekpose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai, Senin (02/12).

Ekspose perkara ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH dan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Serdang Berdagai Rufina Gintin, SH,.MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.

Bahwa kronologis perkara berawal pada Hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.40 wib bertempat di Gg. Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Berdagai tersangka Muhammad Harun menemui saksi korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandung tersangka untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi korban dan kemudian tersangka yang tidak senang atas sikap saksi korban langsung memukul saksi korbam dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan, dan kemudian saksi korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Setelah dilakukan penelitian kemudian jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Berdagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis.(aSp/ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

2 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

2 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

2 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

3 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

4 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

4 hari ago

This website uses cookies.