RJ (Restoratif Justice) Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Penganiayaan

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Jumat (20/5/22).
 
Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.
 
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  wa
Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
 
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.
 
Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

5 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

6 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

9 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

10 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

1 hari ago

This website uses cookies.