RJ (Restoratif Justice) Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Penganiayaan

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Jumat (20/5/22).
 
Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.
 
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  wa
Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
 
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.
 
Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

1 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

1 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

1 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

2 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

3 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

3 hari ago

This website uses cookies.