Categories: KEJARI MEDAN

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan

medanoke.com– MEDAN, Eks Camat Medan Polonia, IAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

“IAS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari (Kejaksan Negeri) Medan Dapot Dariarma, SH, MH, Rabu (12/11/2025).

Dapot mengatakan selain IAS, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta IRD sebagai tenaga honorer.

“Dua tersangka yakni IAS dan IRD telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, tersangka IAS ditahan di Rutan Medan dan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan,” katanya.

Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Selanjutnya akan kami panggil kembali. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Dapot.

Dapot juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Dalam perkara ini, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mencapai Rp1,017 miliar.

Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 jo pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah ke dalam UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

medanoke.com - Belawan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyelenggarakan Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis (DINAMIS)…

4 jam ago

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional

medanoke.com - DAIRI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Dairi resmi berdiri di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara…

4 jam ago

Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

Polkam, Semarang, medanoke.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang…

6 jam ago

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

Polkam, Malaysia, medanoke.com|Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait mengawal…

12 jam ago

Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan

Pelapor LIUSMAN NDRURU,SE.,MM saat menyerahkan surat (SP2HP) ke kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan jalan Diponegoro…

13 jam ago

Jelang Hari Guru, Ombudsman Perwakilan Sumut Ingatkan Jangan ada Pungli

Medan, medanoke.com | Memperingati momentum Hari Guru Nasional, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara…

16 jam ago

This website uses cookies.