Categories: KEJARI MEDAN

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan

medanoke.com– MEDAN, Eks Camat Medan Polonia, IAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

“IAS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari (Kejaksan Negeri) Medan Dapot Dariarma, SH, MH, Rabu (12/11/2025).

Dapot mengatakan selain IAS, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta IRD sebagai tenaga honorer.

“Dua tersangka yakni IAS dan IRD telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, tersangka IAS ditahan di Rutan Medan dan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan,” katanya.

Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Selanjutnya akan kami panggil kembali. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Dapot.

Dapot juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Dalam perkara ini, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mencapai Rp1,017 miliar.

Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 jo pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah ke dalam UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

1 hari ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

2 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.