Henry : “Penipuan Penggelapannya Dimana”
Medanoke.com – Medan, Sidang lanjutan perkara terdakwa Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan (Rabu 9 Juni 2021) menghadirkan saksi Kunci dari pihak terdakwa melalui Penasehat Hukum nya Henry Yosodiningrat yang semakin membuka tabir keganjilan dalam penetapan Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa.
Dimana diketahui pada sidang-sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi dari JPU Chandra Naibaho,pun sudah banyak menunjukkan kejanggalan dan fakta itu semakin jelas terlihat saat saksi kunci yang bernama Antoni merupakan kuasa dari Budiman Suriato Selaku Direktur PT.Cikareng Indah dan Pemilik Sertifikat yang digadaikan si peminjam dana 4Milyar yakni Dadang Sudirman kepada Joni Halim yang memberikan pinjaman tidak secara langsung tapi melalui Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert diserahkan kepada Dadang Sudirman di Jakarta.dimana Octoduti dan Albert saat ini hanya sebagai saksi saja.
Bahkan terungkap di persidangan sertifikat yang dijaminkan ke Joni Halim untuk meminjam uang sebesar 4Milyar merupakan PPJB yang sudah tidak berlaku karena Dadang tidak ada melakukan pembayaran yang dijanjikan lebih dari 3 bulan sebesar 5 Milyar kepada Budiman.itu berarti pengambil alihan sertifikat dari Budiman Suriato ke Anwar Tanuhadi merupakan proses yang sah dan sudah melalui proses administrasi yang sesuai dan sudah dilaporkan ke Kemenkumham.
Saksi Antoni memberi penjelasan yang sempat membuat JPU Chandra Naibaho dan PH Terdakwa bersitegang urat, Dimana Antoni mengatakan bahwa Dadang Sudirman, Albert, Octoduti,dan Diah respatih merupakan satu grup/kelompok dan tidak pernah kenal dengan Anwar Tanuhadi sebelumnya, yang artinya Anwar Tanuhadi tidak tahu-menahu terkait pinjam-meminjam antara Dadang Sudirman dan Joni Halim ataupun bersekongkol untuk melakukan penggelapan/penipuan seperti yang dituduhkan. Dipersidangan terungkap kalau Joni Halim dan Dadang tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu, begitu juga Joni Halim dengan Anwar Tanuhadi. Bahkan Dadang dan Anwar Tanuhadi pun tidak kenal, juga tidak pernah bertemu.
Saat kru Media wawancara dengan Penasehat Hukum yakni Dr. H KRH Henry Yosodiningrat, SH, MH didampingi Dr. H Radhitya Yosodiningrat, SH, MH, Dr. S Ragahdo Yosodiningrat, SH, MH dan Abdul Karim, SH.
Henry bercerita mengenai ratusan peradilan sesat terbongkar dikemudian hari yang dibongkar oleh wartawan, beliau mengutip dari buku yang berjudul “Peradilan Sesat” dimana di hukumnya seorang yang tidak bersalah bahkan sampai ada yang di hukum mati. Mengenai persidangan yang tadi berlangsung Henry tidak mau banyak berkomentar, tapi kita semua tadi bisa lihat sendiri faktanya.
Henry Yosodiningrat mengatakan bagaimana bisa disebut :
Henry melanjutkan, Intinya tersirat ini memang konspirasi tapi kami tidak mengatakan bahwa ini konspirasi. Bahasanya apakah mereka satu kelompok, Orang-orang dia. “Henry berucap sambil tertawa bercanda kepada kru Media”.
Persidangan yang ramai dihadiri oleh Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut yang merupakan Relawan Jokowi – M.Amin saat Pilpres dan Bobby Nst saat Pilkada Medan beserta Mahasiswa dari berbagai Universitas dan Masyarakat yang penasaran memadati Ruang Sidang hingga pintu luar Ruang Sidang.
Kru Media juga menyempatkan meminta wawancara dari Ketua Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut bung Farel Hutapea untuk mewakili masyarakat. Beliau hanya berpesan kepada JPU dan Hakim yang menangani perkara untuk mengatakan salah untuk yang salah, begitu juga sebaliknya katakan benar untuk yang benar.Kami meminta kepada Hakim untuk mengambil keputusan yang adil sesuai dengan fakta dan berdasarkan hati nurani jangan karena ada tekanan ataupun permintaan.
Kami Mahasiswa #J2P terpanggil untuk mengawal persidangan ini sesuai amanah Bapak Presiden Jokowi untuk menghapus dan memberantas Mafia Tanah dan Mafia Peradilan. Sesuai perintah dan pesan dari Ketua Jokowi 2 Periode kami di Sumut bung Donald Panggabean,SE untuk terus mengawal program” dari Presiden RI.
Satu lagi pesan kami kepada Hakim, Mohon Kru Media untuk sampaikan agar benar-benar mempelajari perkara yang sedang mereka tangani dan harus lebih teliti karena ini menyangkut nasib seseorang, Karena tadi kami rasa Hakim beberapa kali melakukan kesalahan dalam pokok masalah melakukan pertanyaan terkait waktu dan peristiwa yang tidak sesuai perkara.(Red)
www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
This website uses cookies.