Categories: NewsNEWSBEAT

PH Ungkap Rekayasa Polisi Untuk Anwar Tanuhadi

Medanoke.com, medan – Pada hari Senin 21 Juni 2021 yang lalu diadakan sidang lanjutan perkara Terdakwa Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan Dengan Agenda Pledoi dari Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi yang membuat masyarakat menyaksikan persidangan tercengang dan geleng-geleng kepala, Bahkan sampai ada yang merinding.

Suasana itu terjadi pada saat Henry Yosodiningrat Penasehat Hukum dari Anwar Tanuhadi membacakan nota pembelaan yang mengatakan kalau Surat-surat dan Dokumen dari Proses tahapan laporan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan Anwar Tanuhadi di Polsek Medan timur adalah Palsu dan tidak pernah ada hanya sebuah Rekayasa. Begitu juga dengan tanda tangan dari Kanitreskrim Polsek Medan timur di Palsu kan melalui pengakuan M Parhusip yang merupakan Penyidik Polsek Medan timur, Pada saat Gelar Perkara di Bid Propam Polda Sumut atas Laporan Anwar Tanuhadi.

Berawal dari penangkapan Anwar Tanuhadi di rumahnya Jakarta yang dilakukan 4 orang personil dari Polsek Medan timur dengan cara diluar dari prosedur atau bisa dikatakan seperti penculikan.

Tanpa memberikan Anwar Tanuhadi kesempatan untuk mengganti bajunya yang pada malam itu memakai baju tidur, Bahkan tidak mengizinkan Anwar Tanuhadi untuk membawa dompet, uang, dan identitas tetapi hanya membawa Handphone yang juga dirampas saat didalam mobil, Tanpa tau dibawa dalam urusan apa.

Saat kejadian anak Anwar Tanuhadi tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan dan hanya tau orang tuanya akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dari ucapan orang yang membawa tanpa memberikan surat apapun, Tetapi ketika di cek keluarga ke Polres Metro Jakarta Selatan Anwar Tanuhadi tidak ada.

Ternyata Anwar Tanuhadi dibawa berputar-putar dengan tangan diborgol selama di mobil dan akhirnya menuju ke Polres Metro Jakarta Pusat bukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian dimasukkan ke Sel tahanan bercampur dengan tahanan lainnya tanpa mengindahkan Prokes.

Sekitar pukul 03.00 dinihari Anwar Tanuhadi dengan tangan diborgol dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan pukul 07.00 WIB diterbangkan ke Medan dengan Batik Air tanpa identitas dan tanpa diketahui keluarga. Bahkan tangan tetap diborgol hingga tiba di Kuala namu, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan timur.

Saat pemeriksaan di Polsek Medan timur Anwar Tanuhadi mengalami tekanan dengan suasana yang menegangkan bahkan ” Menakutkan ” tanpa didampingi Penasehat Hukum.

Tidak sampai disitu saja Anwar Tanuhadi pun mendapatkan ancaman dan ditakut-takuti sehingga khawatir akan keselamatan dan kesehatannya yang memang memiliki riwayat sakit jantung. Anwar Tanuhadi dipaksa membayar 5 Milyar beserta ongkos mencarinya di Jakarta oleh Kanitreskrim Polsek Medan timur.

Demi keselamatan dan kesehatannya Anwar Tanuhadi memenuhi permintaan Polsek Medan timur. sehingga dibebaskan, itupun tidak bebas murni hanya surat penangguhan dengan alasan masih 2,5 Milyar dan sisanya dengan cek.

Akan tetapi Anwar Tanuhadi tidak terima atas perlakuan dan tuduhan yang tidak diperbuat nya dan bersama Penasehat
Hukum, pada tanggal 11 Februari membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun pada tanggal 10 Maret 2021 saat memenuhi panggilan dari Bid Propam Polda Sumut, Anwar Tanuhadi ditangkap lagi secara Brutal oleh Polsek Medan timur ditempat menginap bersama Penasehat Hukum nya di JW Marriott dan sampai hari ini Anwar Tanuhadi masih mendekam di penjara.

Akibat dari Rekayasa Polsek Medan timur dengan membuat Surat-surat dan Dokumen Palsu yang sebenarnya tidak pernah ada dibuat sewaktu tanggal 3 Oktober 2019 melainkan dibuat pada bulan Januari 2021 dengan cara memalsukan tanda tangan Pra Peradilan yang diajukan Anwar Tanuhadi di tolak Hakim sehingga terjadi ” Peradilan sesat “.

Ada juga yang perlu dicatat sewaktu gelar perkara di Bid Propam Polda Sumut dimana yang seharusnya menjadi tersangka adalah Octoduti yang sudah merayu Joni Halim utk meminjamkan uang 4 Milyar dan Dadang Sudirman sebagai orang yang di laporkan harus diperiksa terlebih dahulu.

Begitu juga terhadap Anwar Tanuhadi seharusnya diperiksa dahulu sebagai saksi dan sebagai tersangka. Dengan melihat kenyataan ini apakah persidangan masih diperlukan didalam Perkara Anwar Tanuhadi.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Ombudsman Sumut Respons Keras Pernyataan DLHK Terkait Kasus PT Universal Gloves

Medan, medanoke.com | Menyikapi pemberitaan yang mengutip pernyataan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan…

21 jam ago

GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK

Jakarta, medanoke.com |  Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara melaporkan dugaan…

23 jam ago

Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia, Sugiat Santoso: Innalillahi Wainnailaihi Raji’un

Medan, medanoke.com |  Ungkapan duka cita disampaikan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Dr. H. Sugiat…

23 jam ago

Meriahkan HUT RI ke-81, Sepak Bola Sugiat Santoso Cup Digelar di Langkat

Langkat, medanoke.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara dan berbagai perlombaan. Di Langkat…

1 hari ago

Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

MEDAN-medanoke.com, Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di depan…

2 hari ago

Meriahkan HUT RI ke-81, Gerindra Sumut Gelar Bakti Sosial, Donor Darah hingga Perlombaan

Medan, medanoke.com |  Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi keluarga besar DPD…

2 hari ago

This website uses cookies.