Categories: LawNewsNEWSBEAT

Anwar Tanuhadi Lapor Presiden, Dituntut Jaksa Meski Tak Salah

Pihak Keluarga Anwar Tanuhadi
Lapor Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, Dan Kompolnas
” Gelar Perkara Di Propam Polda Sumut Positif “.

Medanoke.com – Medan, Senin 14 Juni 2021 Digelar Sidang Terdakwa Anwar Tanuhadi Di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Dengan Agenda Tuntutan Dari JPU Chandra Naibaho Yang Menuntut Anwar Tanuhadi Dijatuhkan Hukuman 3 Tahun Dan 8 Bulan Kurungan Penjara.

Pihak keluarga Anwar Tanuhadi sudah memprediksi hasil tuntutan dari Jaksa melihat berjalan nya proses hukum Anwar Tanuhadi dari awal penangkapan hingga penetapan Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa yang terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan.

Keluarga Anwar Tanuhadi yang diwakili oleh Supriyanto mengatakan telah memasukkan surat pengaduan yang diantarkan langsung oleh beliau Ke Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, Dan Kompolnas.
Bahkan Penasehat Hukum dari terdakwa pun sudah menyurati Mahkamah Agung terkait perkara ini dan memperoleh hasil positif, Dimana diperintahkan nya Pengadilan Tinggi Medan untuk turut mengawasi dan meneliti Perkara yang sedang berjalan di PN Medan.

Bukan hanya itu pihak keluarga melalui Supriyanto yang diwawancarai Kru Media mengatakan perkara ini juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Bahkan hari rabu tanggal 9 Juni 2021 lalu sudah dilakukan Gelar Perkara di Polda Sumut dan menunjukkan hasil yang sangat baik.

Kru Media memperoleh sedikit informasi dari seorang sumber terkait Gelar Perkara di Propam Polda Sumut. Dimana ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan Anwar Tanuhadi baik dari surat penangkapan yang masih diselidiki terkait prosesnya, juga tanda tangan yang ada di surat penangkapan.
Bahkan proses pelimpahan berkas yang sangat cepat diduga mengabaikan prosedur yang ada.sehingga muncul istilah di Propam Polda Sumut, nanti dalam proses penangkapan dan penahanan di polisi bukan hanya proses sambil berjalan yang bisa muncul tapi proses sambil terbang akibat yang dilakukan Polsek Medan timur.

Supriyanto mengatakan mudah-mudahan hasil Gelar Perkara Di Propam Polda Sumut bisa segera dikeluarkan karena sangat berpengaruh terhadap perkara dari Anwar Tanuhadi, mungkin bisa membatalkan perkara ini demi hukum kalau melihat Gelar Perkara kmaren.

Supriyanto melanjutkan Dimana Dadang Sudirman sendiri yang merupakan orang yang menjadi Objek awal sebagai peminjam uang 4Milyar ke Joni Halim, Dan sekarang DPO tidak diketahui keberadaannya bahkan bisa dibilang siluman atau tidak ada.

Saya sebagai orang awam melihat nya seharusnya Dadang Sudirman sebagai orang yang menimbulkan permasalahan ini seharusnya ditangkap dulu dan dihadirkan.
Apakah memang benar-benar ada orangnya dan memang benar kejadian yang sudah ada sekarang ini seperti yang dituduhkan oleh JPU Chandra Naibaho.

Kami dari Pihak keluarga berharap seluruh Elemen yang mempunyai Kompetensi terhadap perkara ini, Khususnya Hakim bisa benar-benar teliti melihat perkara ini dan mengambil keputusan yang sesuai fakta dan kenyataan terlebih dengan hati nurani.
Supaya orang tidak bersalah tidak di Hukum dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada orang lain.(Red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

3 jam ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

4 jam ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

7 jam ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

1 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

2 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

2 hari ago

This website uses cookies.