Medan, medanoke.com | Menyikapi pemberitaan yang mengutip pernyataan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Zaenuddin Harahap, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, memberikan respons tegas.
Herdensi menegaskan, Ombudsman RI telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DLHK Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dua persoalan substantif yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves.
“Kami kan sudah membuat kesimpulan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kami serahkan kepada DLHK. Secara substantif, ada dua temuan kami. Yang pertama, pihak DLHK tidak melakukan uji laboratorium terhadap sampel buangan limbah yang dikeluarkan oleh PT Universal Gloves, padahal mereka sebenarnya memiliki perangkat dan kewenangan untuk melakukan itu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Itu adalah salah satu bentuk maladministrasi, yakni abai terhadap kewajiban,” ujar Herdensi.
Menurutnya, temuan kedua berkaitan dengan tidak kunjung dijatuhkannya sanksi terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. Herdensi mengatakan, kesimpulan pemeriksaan sebenarnya telah ada sejak Desember 2025 atau Januari 2026.
“Kedua, mereka ini tidak kunjung memberikan sanksi, padahal kesimpulannya sudah ada sejak Desember 2025 atau Januari 2026. Informasi awal yang kami terima, sanksi belum bisa diberikan karena masih menunggu SK Gubernur terkait pelimpahan kewenangan kepada DLHK,” katanya.
Namun, lanjut Herdensi, setelah pelimpahan kewenangan tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, DLHK disebut tetap belum menjatuhkan sanksi. Alasannya, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Balai Lingkungan Hidup.
“Kami sudah konfirmasi kepada balai dan mereka mengatakan tidak pernah menerima pelimpahan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada mereka. Kalaupun mereka melakukan pemeriksaan terhadap PT Universal Gloves, itu atas perintah DPR RI,” ujarnya.
Herdensi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kewenangan yang semestinya dapat dijalankan oleh DLHK, tetapi tidak dilaksanakan.
“Artinya, sebenarnya ada juga kewenangan yang tidak mereka kerjakan untuk memberikan sanksi. Padahal, temuannya sudah ada berdasarkan verifikasi dokumen yang mereka lakukan. Kami memandang DLHK ini main-main dengan kewenangan yang mereka miliki. Makanya kemudian kami menyatakan mereka melakukan maladministrasi,” tegasnya.
Ombudsman, kata Herdensi, telah memberikan waktu selama 30 hari kepada DLHK Sumatera Utara untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan maladministrasi sebagaimana tertuang dalam LHP.
Bantah Pernyataan Ombudsman Pernah Datang ke PT Universal Gloves
Herdensi juga menyoroti pernyataan pihak DLHK yang disebut menyatakan bahwa Ombudsman RI pernah mendatangi PT Universal Gloves. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar.
“Mereka dalam berita melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa Ombudsman RI sudah pernah datang ke PT Universal Gloves. Itu adalah bentuk pembohongan publik. Tidak pernah Ombudsman, baik Perwakilan maupun Ombudsman RI, mendatangi PT Universal Gloves. Itu adalah statemen mengada-ada yang dibuat DLHK,” kata Herdensi.
Ia menjelaskan, kewenangan Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh badan-badan publik, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum milik pemerintah yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
“Jadi, yang akan kami konfirmasi dalam kasus ini adalah badan-badan publiknya, bukan PT Universal Gloves. Nah, ini kan kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh DLHK Sumatera Utara,” ujarnya.
Herdensi menegaskan, Ombudsman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Sebenarnya kami berharap mereka arif dan bijak dalam menata persoalan ini. Bahwa kepentingan publik itu jauh lebih penting dibandingkan dengan eksistensi kelembagaan mereka,” tutup Herdensi.(Pujo)
Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara melaporkan dugaan…
Medan, medanoke.com | Ungkapan duka cita disampaikan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Dr. H. Sugiat…
Langkat, medanoke.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara dan berbagai perlombaan. Di Langkat…
MEDAN-medanoke.com, Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di depan…
Medan, medanoke.com | Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi keluarga besar DPD…
Jakarta, medanoke.com | Kemerdekaan Indonesia memasuki usia 81 tahun. Namun, di balik perayaan dan berbagai…
This website uses cookies.