Categories: Hukum

Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

Medan, medanoke.com | Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun, hingga kini keadilan masih samar belum menunjukkan ada titik terang. Ini yang dirasakan anak kandung Almarhum, Eva Meliani Pasaribu, yang selama ini berjuang tanpa lelah mencari keadilan


Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Dalang Masih Bebas
Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutuskan hukuman terhadap tiga pelaku lapangan : Bebas Ginting alias Bulang, Rudi, dan Yunus. Dua diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Bebas dan Yunus), sementara satu pelaku lainnya (Rudi) dihukum 20 Tahun penjara.

Namun, ketiganya hanyalah eksekutor lapangan bukan dalang utama. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Eva menduga kuat bahwa Koptu HB, seorang Oknum TNI, adalah otak dibalik pembunuhan sadis ini.

Adapun almarhum Rico Sempurna Pasaribu diketahui sebelum ajalnya aktif memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh Koptu HB, dan diyakini pemberitaan tersebut yang menjadi motif utama pembunuhan bagi diri dan keluarganya.


Laporan Sudah Dimasukkan ke Pomdam dan Puspomad, Tapi Jalan di Tempat
Eva telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB kepada Pomdam I/BB dan Puspomad sejak Juli 2024, namun hingga hari ini belum ada penetapan status tersangka terhadap oknum tersebut. Yang lebih lebih miris seperti tak digubris, selama satu tahun berjalan keluarga korban tidak pernah menerima satu pun surat resmi terkait perkembangan penyidikan dari Pomdam I/BB.

Upaya Eva untuk membantu penyidik dengan menghadirkan ahli hukum guna memperkuat perkara juga tidak direspons baik. Seolah ada keengganan dari Pomdam I/BB untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.


Advokasi Lanjutan Eva Bersama KKJ dan LBH Medan Menyambangi Lembaga-Lembaga Negara
Melihat ketidak jelasan penanganan kasus, Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Koalisi Keadilan untuk Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menggalang advokasi lanjutan dan membuat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga Negara sebagai berikut


• Ombudsman Republik Indonesia.
Eva dan Tim mengadukan dugaan maladministrasi dan undue delay (penundaan yang tidak wajar) dalam proses penegakan hukum oleh Pomdam I/BB. Ombudsman diminta mengawasi jalannya penanganan kasus agar tidak stagnan dan transparan.


• PUSPOM AD
Sebagai lembaga atasan dari Pomdam I/BB dan tempat pelaporan awal, Eva dan KKJ diterima langsung oleh Kolonel Zulkarnain selaku WADAN SATIDIK Puspomad. Mereka menyampaikan kelambanan penyidikan yang mencurigakan dan meminta atensi penuh dari Puspomad. Dalam pertemuan itu, pihak Puspomad menyatakan akan segera meminta Pomdam I/BB menindaklanjuti kasus tersebut.


• Dewan Pers.
Sebagai lembaga yang menaungi profesi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers berperan aktif dalam menyuarakan kejanggalan proses hukum kasus ini sejak awal. Dalam audiensi, Eva menyerahkan salinan putusan pengadilan tiga terdakwa yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB. Dewan Pers berkomitmen untuk terus mendorong lembaga penegak hukum agar mengungkap kebenaran dan keadilan bagi Insan Pers.


• Mabes TNI.
Eva dan KKJ mendatangi Mabes TNI di Cilangkap untuk meminta pengawasan langsung dan asistensi terhadap penyidikan oleh Pomdam I/BB. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara objektif dan tidak ditutup-tutupi.


• DPR RI – Komisi III dan Komisi XIII.
Pengaduan juga disampaikan ke DPR RI, khususnya Komisi XIII (HAM) yang saat itu menerima langsung Eva dan KKJ melalui Anggota Komisi XIII, Shadiq Pasadigoe. Pihak DPR menyatakan siap menindaklanjuti dan mengawal proses hukum kasus ini.


• KOMNAS HAM.
Komnas HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya mengandung tiga bentuk pelanggaran HAM serius : hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan kebebasan berpendapat. Komnas HAM telah berkomitmen akan memanggil pihak-pihak terkait dan mengawal proses hukum yang seharusnya berkeadilan.


• KPAI.
Karena dua dari empat korban tewas merupakan anak-anak, Eva dan KKJ Sumut juga menggelar audiensi virtual dengan KPAI. Lembaga ini diminta memberi perhatian dan dorongan terhadap penegakan hukum yang melindungi anak sebagai korban.


• Putusan Hakim dan Keterangan Langsung Menguatkan Dugaan Terhadap Koptu HB.
Dalam persidangan terdahulu, Majelis Hakim menyebut secara eksplisit bahwa Koptu HB adalah pemilik usaha perjudian yang diberitakan oleh almarhum Rico dan merupakan atasan dari Bebas Ginting. Bahkan Bebas Ginting, dalam pengakuan di persidangan dan juga secara pribadi kepada Eva, menegaskan adanya peran langsung dari Koptu HB dalam perencanaan pembunuhan ini.

Ironisnya, hingga saat ini Pomdam I/BB belum juga memeriksa tiga terdakwa yang telah divonis untuk menggali lebih lanjut peran Koptu HB, sehingga kondisi ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam penanganan kasus.


•Seruan Keadilan untuk Wartawan dan Keluarganya.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk seruan keadilan dan tanggung jawab moral terhadap kematian tragis seorang Wartawan dan Keluarganya. Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut berharap seluruh lembaga negara yang telah ditemui dapat bertindak cepat, adil, dan transparan.

Keadilan bukan hanya untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga martabat jurnalisme dan kemanusiaan di Negeri ini. (Pujo/Rilis)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

7 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

8 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

11 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

11 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

2 hari ago

This website uses cookies.