Categories: Pengadilan Negeri

Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli

MEDAN-medanoke.com, Sidang agenda mendengarkan keterangan ahli terkait perkara koneksitas korupsi Rp52 M di PN (Pengadilan Negeri) Medan, Jaksa Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut hadirkan 2 saksi ahli dalam perkara koneksitas pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) dan Oditurat Militer Tinggi Medan, Senin (22/4/24)

Dalam perkara ini, 2 warga sipil dan seorang purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI duduk dikursi pesakitan karena dianggap merugikan negara sebesar Rp52 Miliar, terkait kegiatan eradikasi (pemusnahan tanaman sawit yang terkena penyakit) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

JPU Hendri Edison Sipahutar didampingi Andalan Zalukhu menghadirkan seorang ahli hama dan tanaman Mahardika, dan ahli akuntan publik Dr Mhd Karya.

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ir Gazali Arief MBA ketika itu selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU, ahli Dr Mhd Karya menerangkan, dia bersama tim lainnya ada melakukan tinjauan lokasi eradikasi di Kebun Tanjung Kasau.

“Total loss Yang Mulia. Dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Terhadap tanah yang dijual (ke rekanan pembangunan jalan tol/ red),
Kita sudah konfirmasi berapa (total volime tanah kerukan) yang dijual (kepada para vendor). Tapi tidak ada dokumennya di PT PSU,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang.

Sedangkan saksi ahli hama dan tanaman Mahardika menerangkan, dirinya ada meninjau lokasi kegiatan eradikasi di Kebun Kebun Tanjung Kasau. Tanaman sawit lebih dari 1 meter bisa perkirakan usia tanam kurang lebih satu tahun.
Terkait keterangan saksi, hakim ketua M Yusafrihardi menyebutkan saat ini tanaman sawit di usia 26 bulan, sudah bisa panen.

“Memang ada eradikasi di lahan tersebut. Hasil kerukan tanah hampir rata dengan jalan. Sedangkan untuk replanting tanaman yang terserang penyakit diperkirakan menelan biaya kurang lebih Rp40 juta/ Ha.
“Sedangkan dampak dari tanaman yang terkena penyakit perpendek usia, nilai investasi kurang dari keuntungan yang diprediksikan sebelumnya,” sebut saksi ahli menjawab pertanyaan tim PH terdakwa Gazali.
Sidang akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai persidangan, JPU Hendri Sipahutar mempertegas bahwa PT PSU tidak memiliki dokumen topografi pengerukan tanah di lahan sawit yang terkena eradikasi.

“Nanti bisa dicek di Google apa itu topografi,” jawabnya.
(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 jam ago

Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

14 jam ago

17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

15 jam ago

Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

1 hari ago

Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

2 hari ago

Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

2 hari ago

This website uses cookies.