Categories: Pengadilan Negeri

Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli

MEDAN-medanoke.com, Sidang agenda mendengarkan keterangan ahli terkait perkara koneksitas korupsi Rp52 M di PN (Pengadilan Negeri) Medan, Jaksa Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut hadirkan 2 saksi ahli dalam perkara koneksitas pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) dan Oditurat Militer Tinggi Medan, Senin (22/4/24)

Dalam perkara ini, 2 warga sipil dan seorang purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI duduk dikursi pesakitan karena dianggap merugikan negara sebesar Rp52 Miliar, terkait kegiatan eradikasi (pemusnahan tanaman sawit yang terkena penyakit) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

JPU Hendri Edison Sipahutar didampingi Andalan Zalukhu menghadirkan seorang ahli hama dan tanaman Mahardika, dan ahli akuntan publik Dr Mhd Karya.

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ir Gazali Arief MBA ketika itu selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU, ahli Dr Mhd Karya menerangkan, dia bersama tim lainnya ada melakukan tinjauan lokasi eradikasi di Kebun Tanjung Kasau.

“Total loss Yang Mulia. Dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Terhadap tanah yang dijual (ke rekanan pembangunan jalan tol/ red),
Kita sudah konfirmasi berapa (total volime tanah kerukan) yang dijual (kepada para vendor). Tapi tidak ada dokumennya di PT PSU,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang.

Sedangkan saksi ahli hama dan tanaman Mahardika menerangkan, dirinya ada meninjau lokasi kegiatan eradikasi di Kebun Kebun Tanjung Kasau. Tanaman sawit lebih dari 1 meter bisa perkirakan usia tanam kurang lebih satu tahun.
Terkait keterangan saksi, hakim ketua M Yusafrihardi menyebutkan saat ini tanaman sawit di usia 26 bulan, sudah bisa panen.

“Memang ada eradikasi di lahan tersebut. Hasil kerukan tanah hampir rata dengan jalan. Sedangkan untuk replanting tanaman yang terserang penyakit diperkirakan menelan biaya kurang lebih Rp40 juta/ Ha.
“Sedangkan dampak dari tanaman yang terkena penyakit perpendek usia, nilai investasi kurang dari keuntungan yang diprediksikan sebelumnya,” sebut saksi ahli menjawab pertanyaan tim PH terdakwa Gazali.
Sidang akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai persidangan, JPU Hendri Sipahutar mempertegas bahwa PT PSU tidak memiliki dokumen topografi pengerukan tanah di lahan sawit yang terkena eradikasi.

“Nanti bisa dicek di Google apa itu topografi,” jawabnya.
(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

6 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

6 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

7 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

8 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

11 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

11 jam ago

This website uses cookies.