Categories: Pengadilan Negeri

Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli

MEDAN-medanoke.com, Sidang agenda mendengarkan keterangan ahli terkait perkara koneksitas korupsi Rp52 M di PN (Pengadilan Negeri) Medan, Jaksa Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut hadirkan 2 saksi ahli dalam perkara koneksitas pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) dan Oditurat Militer Tinggi Medan, Senin (22/4/24)

Dalam perkara ini, 2 warga sipil dan seorang purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI duduk dikursi pesakitan karena dianggap merugikan negara sebesar Rp52 Miliar, terkait kegiatan eradikasi (pemusnahan tanaman sawit yang terkena penyakit) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

JPU Hendri Edison Sipahutar didampingi Andalan Zalukhu menghadirkan seorang ahli hama dan tanaman Mahardika, dan ahli akuntan publik Dr Mhd Karya.

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ir Gazali Arief MBA ketika itu selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU, ahli Dr Mhd Karya menerangkan, dia bersama tim lainnya ada melakukan tinjauan lokasi eradikasi di Kebun Tanjung Kasau.

“Total loss Yang Mulia. Dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Terhadap tanah yang dijual (ke rekanan pembangunan jalan tol/ red),
Kita sudah konfirmasi berapa (total volime tanah kerukan) yang dijual (kepada para vendor). Tapi tidak ada dokumennya di PT PSU,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang.

Sedangkan saksi ahli hama dan tanaman Mahardika menerangkan, dirinya ada meninjau lokasi kegiatan eradikasi di Kebun Kebun Tanjung Kasau. Tanaman sawit lebih dari 1 meter bisa perkirakan usia tanam kurang lebih satu tahun.
Terkait keterangan saksi, hakim ketua M Yusafrihardi menyebutkan saat ini tanaman sawit di usia 26 bulan, sudah bisa panen.

“Memang ada eradikasi di lahan tersebut. Hasil kerukan tanah hampir rata dengan jalan. Sedangkan untuk replanting tanaman yang terserang penyakit diperkirakan menelan biaya kurang lebih Rp40 juta/ Ha.
“Sedangkan dampak dari tanaman yang terkena penyakit perpendek usia, nilai investasi kurang dari keuntungan yang diprediksikan sebelumnya,” sebut saksi ahli menjawab pertanyaan tim PH terdakwa Gazali.
Sidang akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai persidangan, JPU Hendri Sipahutar mempertegas bahwa PT PSU tidak memiliki dokumen topografi pengerukan tanah di lahan sawit yang terkena eradikasi.

“Nanti bisa dicek di Google apa itu topografi,” jawabnya.
(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Nahas, Edi Kritis Tertimpa Tembok Saat Pengerjaan Proyek Komplek Pertokoan Multatuli Indah

MEDAN - medanoke.com, Edi Sukamto alias Kakek ( 58 thn,) Pekerja/ Buruh pembangunan tahap II…

14 jam ago

Surat Ombudsman Ungkap Penjelasan PLN soal Blackout, Pelapor Nilai Masih Banyak Kejanggalan

Medan, medanoke.com | Wartawan pelapor dugaan maladministrasi terkait peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera…

1 hari ago

Antrean BBM Mulai Terurai, DPRD Sumut Minta Stabilitas Pasokan Tetap Dijaga

Medan, medanoke.com | Komisi B DPRD Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara…

1 hari ago

Teknologi Hybrid Generasi Terbaru, Mitsubishi Resmi Luncurkan New Xforce di Kota Medan

Mitsubishi New Xforce hadir di Kota Medan, proses peluncuran dilakukan di Sun Plaza.(ist) Medan, medanoke.com…

1 hari ago

Ayah Maafkan Anak di Sergai, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana antara ayah…

2 hari ago

Menyalakan Asa dari Langkat: Yayasan Sumut Bergiat Buka Jalan Kuliah bagi Mahasiswa Berprestasi

Langkat, medanoke.com | Bagi banyak anak muda, keberhasilan lolos ke perguruan tinggi negeri merupakan pencapaian…

2 hari ago

This website uses cookies.