Categories: NEWSBEAT

Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Medanoke.com – Jakarta, Sitti Hikmawatty harus menerima pil pahit dari pernyataannya mengenai kehamilan yang dapat terjadi di kolam renang jika laki-laki dan perempuan berada di kolam berenang yang sama. Akibatnya, per tanggal 24 April 2020 Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Kepres) pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat. “Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022”.

Klausul kedua menyebutkan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Dewan Etik menilai pernyataan itu tak diragukan sebagai pelanggaran etika pejabat publik. Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.

Pada 23 April lalu, Dewan Etik KPAI menggelar rapat. Keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.

Sitti tak kunjung mengajukan pengunduran diri, hingga KPAI mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan. Per 24 April, Presiden Jokowi meneken pemberhentian secara tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.
Sitti masih berharap presiden Jokowi menunda pemecatan dirinya di tengah pandemi Covid-19 ini. “Izinkan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu, mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2020.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

Toni Nainggolan, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |…

12 jam ago

Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

Awak media saat mencoba mengkonfirmasi ke Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara Medan, medanoke.com | Kasus…

23 jam ago

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan kegiatan operasional di Pelabuhan…

2 hari ago

Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

Charles Pasaribu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |  Pria…

2 hari ago

Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…

2 hari ago

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

2 hari ago

This website uses cookies.