SPDP kasus vaksinasi tiba Di Kejati Sumut

Medanoke – Medan, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait perkara dugaan korupsi melalui suap dalam kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah sampai di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan telah diterima oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dengan tersangka 2 orang Dokter dan seorang Pengusaha.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya pada Jumat (28/5/2021), menyatakan bahwa ”Benar, SPDP terkait penanganan kasus vaksinasi itu sudah sampai ke Kejati Sumut pada Selasa (25/5/2021), dikirim Polda Sumut. Tapi baru sebatas SPDP, sedang berkas masih di Polda. Kita tunggu saja sesuai mekanisme penanganan perkara,” jelasnya.

Disebutkan, sesuai SPDP yang diterima Kejati, tersangka dalam kasus tersebut ada 2 orang pria yang berprofesi sebagai Dokter yaitu, dr IW seorang ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Sel seorang wanita pengusaha (wiraswasta) warga Kompleks Garuda, Sukadamai Medan Polonia.

Dalam SPDP itu para tersangka dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi sesuai SPDP jumlah tersangkanya 3 orang. Mengenai siapa jaksa penelitinya belum kita bentuk di Kejati karena kita belum menerima berkas perkara melainkan baru sebatas SPDP. Nanti setelah berkas sampai baru ditentukan jaksa penelitinya di bagian penuntutan Pidsus,” terang Kasipenkum Kejati Sumut.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut disebut-sebut menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diduga ilegal atau penjualan vaksin tidak sesuai peruntukannya kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksin yang melibatkan tersangka IW dan KS kepada warga di beberapa tempat di Medan itu, sebanyak 15 kali dengan jumlah warga yang divaksin sebanyak 1.085 orang. Sedang jumlah uang yang diduga sebagai hasil praktik suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000.

Dalam kegiatan vaksinasi itu diduga terjadi jual-beli vaksin, padahal vaksin tersebut merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.