SPDP kasus vaksinasi tiba Di Kejati Sumut

Medanoke – Medan, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait perkara dugaan korupsi melalui suap dalam kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah sampai di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan telah diterima oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dengan tersangka 2 orang Dokter dan seorang Pengusaha.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya pada Jumat (28/5/2021), menyatakan bahwa ”Benar, SPDP terkait penanganan kasus vaksinasi itu sudah sampai ke Kejati Sumut pada Selasa (25/5/2021), dikirim Polda Sumut. Tapi baru sebatas SPDP, sedang berkas masih di Polda. Kita tunggu saja sesuai mekanisme penanganan perkara,” jelasnya.

Disebutkan, sesuai SPDP yang diterima Kejati, tersangka dalam kasus tersebut ada 2 orang pria yang berprofesi sebagai Dokter yaitu, dr IW seorang ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Sel seorang wanita pengusaha (wiraswasta) warga Kompleks Garuda, Sukadamai Medan Polonia.

Dalam SPDP itu para tersangka dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi sesuai SPDP jumlah tersangkanya 3 orang. Mengenai siapa jaksa penelitinya belum kita bentuk di Kejati karena kita belum menerima berkas perkara melainkan baru sebatas SPDP. Nanti setelah berkas sampai baru ditentukan jaksa penelitinya di bagian penuntutan Pidsus,” terang Kasipenkum Kejati Sumut.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut disebut-sebut menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diduga ilegal atau penjualan vaksin tidak sesuai peruntukannya kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksin yang melibatkan tersangka IW dan KS kepada warga di beberapa tempat di Medan itu, sebanyak 15 kali dengan jumlah warga yang divaksin sebanyak 1.085 orang. Sedang jumlah uang yang diduga sebagai hasil praktik suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000.

Dalam kegiatan vaksinasi itu diduga terjadi jual-beli vaksin, padahal vaksin tersebut merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

IKMAL Medan Berbagi Berkah Ramadhan

Para pengurus dan anggota IKMAL Medan berfoto bersama di penghujung acara. (Pujo) Medan, medanoke.com |…

1 hari ago

Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajatisu Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat

Medan- medanoke.com, sebagai wujud kepedulian kepada sesama dalam menjalani dan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447…

1 hari ago

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Dari Kapoldasu

Pematang Siantar, medanoke.com |Kinerja Polres Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur TM…

1 hari ago

7 Tahun Proyek Bendung Serdang Senilai Rp 234 M Tak Berfungsi, Petani Kesulitan Air dan Opportunity Cost Rp 80 M/ Tahun Hilang

Deli Serdang- medanoke.com - Tujuh Tahun Lamanya Sejak 2019, Proyek Bendung Serdang Bernilai Rp.234 Miliar…

1 hari ago

Pameran dan Test Drive C5 Chery Super Hybrid di Cambridge Mall Medan Berlangsung Hingga 1 Maret

Medan, medanoke.com |  Chery Indonesia resmi luncurkan Chery C5 CSH (Chery Super Hybrid) di Kota…

2 hari ago

Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu

Rombongan Senator pdt. Penrad Siagian  saat melakukan  Sidak di lokasi perambahan Hutan milik PT.  Gunung…

2 hari ago

This website uses cookies.