
Nias Selatan, medanoke.com | Kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar terkait dana Dacil (Bantuan Guru terhadap Daerah Terpencil) TA 2024/2025 di kabupaten Nias Selatan, masih bergulir dan belum tahu dimana akan berhentinya.
Sejauh ini sudah 32 orang yang di periksa terkait kasus tersebut, namun Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) kabupaten Nias Selatan Yasatulo Lase hingga saat ini belum tersentuh, atau di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan terutama di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Pada hal, jabatan kabid PTK sangat strategis, terkait memimpin dan bertanggungjawab pada pengelolaan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, dimana salah satu tupoksi utamanya adalah pengembangan kompetensi dan pengawasan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan.
Hal ini dikemukakan oleh Tokoh pengamat pendidikan kabupaten Nias Selatan Ts. Laia kepada Medanoke.com, Selasa(9/12/2025).
Padahal menurut Laia, dalam proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dana Dacil ini, seharusnya semua pihak yang di duga terkait patut dimintai keterangannya dan di periksa sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP) yang berlaku di institusi Adhyaksa Republik indonesia.
“Tidak boleh ada istilah tebang pilih atau pilih kasih dalam pemeriksaan sebuah perkara yang ditangani oleh pihak aparat penegak hukum, apalagi kalau segan atau takut memeriksa seseorang yang patut di duga memiliki korelasi (hubungan-red) dengan jabatannya, itu tidak, itu menyalahi prosedural hukum,” papar Ts. Laia.
Hal senada juga disampaikan Liusman Ndruru, S.Sos, M.Si kepada awak media, dimana dia menyampaikan rasa herannya terhadap kinerja jaksa seksi pidana khusus kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Mengapa tidak berani memanggil dan memeriksa Yasatulo Lase? Padahal jabatannya adalah Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) di Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan,” ujar Ndruru.
“Di moment peringatan hari anti korupsi Se-Dunia hari ini, saya berpesan kepada pak Kajari Nias Selatan Edmond Novvery Purba ,S.H.,M.H., kiranya serius mengungkap dan menangani kasus dugaan korupsi pungutan liar Dana Dacil ini. Sejarah akan mencatat kualitas pak Purba dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Nias selatan ini, sudah hampir tujuh bulan laporan saya ini di tangani kejaksaan Negeri Nias selatan, dan 32 orang yang di periksa tapi hasil zonk,” tandas Liusman Ndruru dengan nada kecewa.
Seperti di beritakan sebelumnya, pada Senin (8/12/2025) saat wawancara eksklusif dengan Kasipidsus Lintong Samuel di dampingi jaksa Foorgus Gea S.H., menjelaskan, “saat ini sudah 32 orang yang telah kami periksa, kadis pendidikan Nurhayati Telaumbanua, kabid SD kornelius Duha, Kabid SMP Haogo Gamuata Ndruru, Sekretaris Dinas pendidikan Elisama Lase.” Namun dari 32 nama-nama, termasuk nama-nama tersebut diatas, tidak ada nama PTK Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan Yasatuloʻ Lase yang sudah diperiksa.
Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond Novvery Purba,S.H.,M.H., saat di mintai tanggapannya terkait hal tersebut melalui chat WhatsAppnya mengatakan “Silahkan koordinasi dengan pidsus dan yang berkaitan semua di panggil,” ujarnya kepada Medanoke.com, senin (8/12/2025).
Masyarakat Nias Selatan berharap agar semua pejabat terkait dengan kasus dana Dacil ini dapat di panggil dan di periksa karena semua orang memiliki status yang sama di mata hukum. (RD)






