Sepanjang 2025 Kejati Sumut Tuntut Mati 111 Terdakwa Narkotik dan Rp 435 M Kembali ke Kas Negara. KEJAKSAAN Kejati Sumut Sepanjang 2025 Kejati Sumut Tuntut Mati 111 Terdakwa Narkotik dan Rp 435 M Kembali ke Kas Negara. redaksi Desember 25, 2025 Medan, medanoke.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang Penerangan Hukum, telah mengeluarkan rilis (Keterangan Pers)...Read More