Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan KEJAKSAAN POLRI RJ Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan redaksi Februari 9, 2026 Medan- medanoke.com, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana penganiayaan dengan pendekatan...Read More