MEDAN – medanoke.com, Mujianto alias Anam Taipan asli Kota Medan, yang sempat dinyatakan bebas dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar, diduga langsung kabur ke luar negeri, usai vonis inkrah dari Mahkamah Agung RI.
Tidak koperatifnya Mujianto kali ini bukan lah suatu perkara yang baru. Sebelumnya, diiketahui bahwa Mujianto pernah berstatus buron (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.
Kali ini, dalam hal yang sama, Mujianto rencananya akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang meng-anulir putusan bebas (vrijspraak) PN Medan. MA mejatuhkan putusan 9 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, alias senada dengan tuntutan Jaksa (Konform).
“Dari hasil monitor sementara, Diketahui tidak berada di Medan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/23).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan bahwa Kejati Sumut sudah menerima putusan MA dan Kejari Medan akan melaksanakan putusan.
“Terkait keberadaan, tentunya akan dipanggil secara patut melalui Kejari Medan,” tandas Yos sembari mengatakan akan mengecek ke Kejari Medan apakah sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mujianto.
Selain kurungan badan Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Berikut petikan putusan kasasi seperti yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung. “Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi
Akibat ulahnya, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp39,5 miliar.(aSp)
Jakarta, medanoke.com | 9 Maret 2026, Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadhan,…
Medan - medanoke.com, Politisi PDIP Sumut Budiman Nadapdap SE menilai kader PDIP yang terlibat MBG…
Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri (Lela) menegaskan bahwa rumah sakit di…
Bantu Sejumlah Anak Yatim & Penyandang Disabilitas MEDAN- medanoke.com, Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) wilayah…
Medan, medanoke.com | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Sumatera Utara sukses menggelar…
Medan, medanoke.com | Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Kecamatan Medan Polonia memborong dagangan pelaku…
This website uses cookies.