MEDAN – medanoke.com, Mujianto alias Anam  Taipan asli Kota Medan, yang sempat dinyatakan bebas dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar, diduga langsung kabur ke luar negeri, usai vonis inkrah dari Mahkamah Agung RI.

Tidak koperatifnya Mujianto kali ini bukan lah suatu perkara yang baru. Sebelumnya, diiketahui bahwa Mujianto pernah berstatus buron (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Kali ini, dalam hal yang sama, Mujianto rencananya akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang meng-anulir putusan bebas (vrijspraak) PN Medan. MA mejatuhkan putusan 9 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, alias senada dengan tuntutan Jaksa (Konform).

“Dari hasil monitor sementara, Diketahui tidak berada di Medan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/23).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan bahwa Kejati Sumut sudah menerima putusan MA dan Kejari Medan akan melaksanakan putusan.

“Terkait keberadaan, tentunya akan dipanggil secara patut melalui Kejari Medan,” tandas Yos sembari mengatakan akan mengecek ke Kejari Medan apakah sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mujianto.

Selain kurungan badan Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Berikut petikan putusan kasasi seperti yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung. “Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi

Akibat ulahnya, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp39,5 miliar.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

4 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

4 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

6 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

10 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

1 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

1 hari ago

This website uses cookies.