MEDAN – medanoke.com, Mujianto alias Anam  Taipan asli Kota Medan, yang sempat dinyatakan bebas dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar, diduga langsung kabur ke luar negeri, usai vonis inkrah dari Mahkamah Agung RI.

Tidak koperatifnya Mujianto kali ini bukan lah suatu perkara yang baru. Sebelumnya, diiketahui bahwa Mujianto pernah berstatus buron (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Kali ini, dalam hal yang sama, Mujianto rencananya akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang meng-anulir putusan bebas (vrijspraak) PN Medan. MA mejatuhkan putusan 9 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, alias senada dengan tuntutan Jaksa (Konform).

“Dari hasil monitor sementara, Diketahui tidak berada di Medan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/23).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan bahwa Kejati Sumut sudah menerima putusan MA dan Kejari Medan akan melaksanakan putusan.

“Terkait keberadaan, tentunya akan dipanggil secara patut melalui Kejari Medan,” tandas Yos sembari mengatakan akan mengecek ke Kejari Medan apakah sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mujianto.

Selain kurungan badan Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Berikut petikan putusan kasasi seperti yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung. “Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi

Akibat ulahnya, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp39,5 miliar.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

Medan- medanoke.com, Babak baru terkait dugaan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama seorang oknum anggota DPRD…

59 menit ago

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Jakarta- medanoke.com, Transformasi yang dijalankan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di bawah arahan strategis…

9 jam ago

Rp 300 T Berhasil Ke Kas Negara, Massa Aksi Demo Dukung Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

Medan-medanoke.com, Dibalik serangan bertubi tubi atas dugaan kesalahan atau pelanggaran yang secara fakta hukum dipersidangan…

18 jam ago

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menteri Imipas dan Kepala KSP, Sapa Anak Binaan di Seluruh Indonesia

Tangerang, medanoke.com | Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)…

1 hari ago

Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Medan, medanoke.com |  Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah…

1 hari ago

Resmi Dibuka, Pendaftaran Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029 Dimulai

MEDAN – medanoke.com, Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Muhammad Sueb,…

1 hari ago

This website uses cookies.