Tepis “Peti Es” kan Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Komisi III DPRD Medan, Kasi Penkum “Masih Proses Penyidikan.”

Medan, medanoke.com

Soal pemeriksaan 4 orang anggota Komisi 3 DPRD Medan yang sempat dipanggil dan ditanyai oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) pada (22/08/25) pekan silam untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan , hingga akhir tahun 2025 permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya.

Padahal pemeriksaan terhadap para wakil rakyat yang tergabung di komisi yang membidangi masalh keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Namun dugaan di “Peti Es” kannya perkara ini yang timbul dipermukaan dan telah meresahkan masyarakat, dibantah oleh Plt Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH.

“Masih proses penyidikan,” ungkapnya membalas pesan singkat WhatsApp dari awak media. Selain itu dapat diartikan bahwa persoalan ini masih terus berlanjut dan berproses.

Sebelumnya Salomo TR Pardede bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan Eko menghadiri pemanggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu pada hari Selasa (26/08/25), sementara pada hari Senin sebelumnya (25/08/2025) Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan Goldfried Lubis juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pidsus di kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, no 1 c, kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Para legislator ini terpaksa dipanggil oleh Kejatisu untuk dimintai keterangannua atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo, terhadap beberapa pengusaha Mikro di Kota Medan, dengan alasan kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.

Ditenggarai kunjungan yang mereka lakukan dibeberapa lokasi usaha ini telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang mereka emban (Abuse of power) dan melanggar hukum pidana yang dapat mengakibatkan terhambatnya kemajuan perekonomian di Kota Medan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan Transformasi

Pematang Raya–medanoke.com, Memasuki usia ke-193, Kabupaten Simalungun menegaskan langkah menuju kemajuan yang semakin kuat. Dalam…

10 jam ago

Kapal Internasional Perdana Sandar di Kuala Tanjung, Dorong Arus Logistik Sumut

Batubara– medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menunjukkan geliat positif pada awal triwulan II tahun…

2 hari ago

Muhibuddin Gantikan Harli Siregar Komandoi Kejati Sumut

Medan - medanoke.com, Jaksa Agung tunjuk Muhibuddin sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut)…

3 hari ago

Koperasi Desa Naik Kelas: Dari Simpan Pinjam Menuju Pusat Ekonomi Warga

Medan, medanoke.com | Wajah koperasi desa perlahan berubah. Tak lagi sekadar tempat simpan pinjam atau…

3 hari ago

Luruskan Polemik Pidato Jusuf Kalla, Rudy Hutabarat: Fakta Sosiologis dan Distorsi Digital

Tanjung Morawa, medanoke.com – Polemik yang menyeret pidato Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada…

4 hari ago

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Medan - medanoke.com, Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda), Heru Mardiansyah, dipercaya menjabat Ketua Umum…

4 hari ago

This website uses cookies.