Tepis “Peti Es” kan Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Komisi III DPRD Medan, Kasi Penkum “Masih Proses Penyidikan.”

Medan, medanoke.com

Soal pemeriksaan 4 orang anggota Komisi 3 DPRD Medan yang sempat dipanggil dan ditanyai oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) pada (22/08/25) pekan silam untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan , hingga akhir tahun 2025 permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya.

Padahal pemeriksaan terhadap para wakil rakyat yang tergabung di komisi yang membidangi masalh keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Namun dugaan di “Peti Es” kannya perkara ini yang timbul dipermukaan dan telah meresahkan masyarakat, dibantah oleh Plt Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH.

“Masih proses penyidikan,” ungkapnya membalas pesan singkat WhatsApp dari awak media. Selain itu dapat diartikan bahwa persoalan ini masih terus berlanjut dan berproses.

Sebelumnya Salomo TR Pardede bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan Eko menghadiri pemanggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu pada hari Selasa (26/08/25), sementara pada hari Senin sebelumnya (25/08/2025) Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan Goldfried Lubis juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pidsus di kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, no 1 c, kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Para legislator ini terpaksa dipanggil oleh Kejatisu untuk dimintai keterangannua atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo, terhadap beberapa pengusaha Mikro di Kota Medan, dengan alasan kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.

Ditenggarai kunjungan yang mereka lakukan dibeberapa lokasi usaha ini telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang mereka emban (Abuse of power) dan melanggar hukum pidana yang dapat mengakibatkan terhambatnya kemajuan perekonomian di Kota Medan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

Medan- medanoke.com, Babak baru terkait dugaan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama seorang oknum anggota DPRD…

3 jam ago

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Jakarta- medanoke.com, Transformasi yang dijalankan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di bawah arahan strategis…

11 jam ago

Rp 300 T Berhasil Ke Kas Negara, Massa Aksi Demo Dukung Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

Medan-medanoke.com, Dibalik serangan bertubi tubi atas dugaan kesalahan atau pelanggaran yang secara fakta hukum dipersidangan…

20 jam ago

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menteri Imipas dan Kepala KSP, Sapa Anak Binaan di Seluruh Indonesia

Tangerang, medanoke.com | Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)…

1 hari ago

Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Medan, medanoke.com |  Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah…

2 hari ago

Resmi Dibuka, Pendaftaran Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029 Dimulai

MEDAN – medanoke.com, Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Muhammad Sueb,…

2 hari ago

This website uses cookies.