Tepis “Peti Es” kan Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Komisi III DPRD Medan, Kasi Penkum “Masih Proses Penyidikan.”

Medan, medanoke.com

Soal pemeriksaan 4 orang anggota Komisi 3 DPRD Medan yang sempat dipanggil dan ditanyai oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) pada (22/08/25) pekan silam untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan , hingga akhir tahun 2025 permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya.

Padahal pemeriksaan terhadap para wakil rakyat yang tergabung di komisi yang membidangi masalh keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Namun dugaan di “Peti Es” kannya perkara ini yang timbul dipermukaan dan telah meresahkan masyarakat, dibantah oleh Plt Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH.

“Masih proses penyidikan,” ungkapnya membalas pesan singkat WhatsApp dari awak media. Selain itu dapat diartikan bahwa persoalan ini masih terus berlanjut dan berproses.

Sebelumnya Salomo TR Pardede bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan Eko menghadiri pemanggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu pada hari Selasa (26/08/25), sementara pada hari Senin sebelumnya (25/08/2025) Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan Goldfried Lubis juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pidsus di kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, no 1 c, kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Para legislator ini terpaksa dipanggil oleh Kejatisu untuk dimintai keterangannua atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo, terhadap beberapa pengusaha Mikro di Kota Medan, dengan alasan kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.

Ditenggarai kunjungan yang mereka lakukan dibeberapa lokasi usaha ini telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang mereka emban (Abuse of power) dan melanggar hukum pidana yang dapat mengakibatkan terhambatnya kemajuan perekonomian di Kota Medan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Johan Merdeka Kritik Sikap Rico Waas soal AFF U-19: Momentum Emas Pariwisata Medan Jangan Disia-siakan

MEDAN –medanoke.com, Penyelenggaraan Piala AFF U-19 yang akan berlangsung di Medan dan Deli Serdang dinilai…

6 jam ago

KemenImipas : Dari Rompi Oranye Silmy Karim hingga Nasib Sunyi Tariq Batubara

Medan, medanoke.com | Pagi, Kamis (4/6/2026), perhatian publik tertuju ke Gedung Merah Putih KPK di…

8 jam ago

Dari Ruang Kuliah ke Dunia Usaha: Mawaddah dan FEB UMSU Menyemai Generasi Entrepreneur Masa Depan

Direktur Mawaddah, Erri Manto Damanik, bersama jajaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMSU serta tim…

9 jam ago

KAJATI MUHIBUDDIN LANTIK KAJARI MANDAILING NATAL DAN DUA KOORDINATOR KEJATI SUMATERA UTARA *Tekankan Pentingnya Integritas Dan Komitment Menjaga Marwah Institusi Dengan Kinerja Profesional*

Medan- medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pada…

13 jam ago

UKW Angkatan 76, PWI Sumut Bersama Kejatisu Uji Wartawan Profesional

Medan - medanoke.com, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 76 yang diselenggarakan oleh PWI Sumut bekerjasama…

13 jam ago

Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG, Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN.(ist) Jakarta, medanoke.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala…

1 hari ago

This website uses cookies.