Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

MEDAN- medanoke.com, Ketiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) saat dimintai keterangannya oleh Hakim secara online, mengaku belum terima upah hasil kejahatan yang mereka lakukan.  ketiganya; Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, keburu tertangkap Polda Sumut sebelum menerima “transferan”.

Edy Surja Susanto yang berperan sebagai pengepul sisik trenggiling dari berbagai daerah di Sumut hingga Aceh. menjual satwa yang dilindungi tersebut melalui perantara orang lain (Umar alias Yong Ma, red) terdakwa kemudian menjualnya ke orang lain.

Sisik yang disita petugas dari rumahnya di Jalan Perak, Kecamatan Medan Area dari trenggiling yang sudah mati. bukan hidup kemudian dimatikan untuk diambil sisiknya.

Terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah adalah sebagai pengemudi mobil rentah sekaligus menemani Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin untuk menjualkan sisik trenggiling kepada seseorang (terdakwa Edy Surja Susanto) di Medan.

Saat dicecar JPU, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah sedang standby di mobil untuk bertransaksi kepada terdakwa Edy Surja Susanto di pelataran parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

“Kulit trenggiling ada 8 kg sama paruh burung rangkong dapat dari Siborong-borong ada 5 kg” urai terdakwa Aldi Syahputra.

“Juga akan bertransaksi dengan kedua terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah. Namun karena kualitasnya kurang bagus, gak jadi transinya Yang Mulia.” lanjutnya.

“Sedangkan transaksi antara terdakwa Edy Surja Susanto dengan kedua pembeli dari Jakarta sudah cocok harga. Tinggal menunggu transferan. Ketiga terdakwa sama-sama di pelataran KFC ditangkap penyidik Polda Sumut secara terpisah,” tegas Nelson.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) dimotori Tommy Sinulingga, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.  Persidangan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat

Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…

6 jam ago

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

18 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

20 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

2 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

2 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

2 hari ago

This website uses cookies.