Medanoke.com | Puluhan massa dari Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGASU) meminta Jaksa Agung RI St Burhanuddin segera mencopot Kajari Batubara Diky Oktavia atas dugaan memberikan perintah meminta uang THR, sehingga 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut terkena OTT oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Atas nama keadilan dan supremasi hukum, kami (MARGASU) dengan segala hormat meminta Jaksa Agung RI bapak St. Burhanuddin agar segera mengevaluasi dan mengganti Kajari Batubara Diky Oktavia dengan sosok jaksa yang lebih berintegritas dan bermoral,” ungkap Ketua Umum MARGASU Hasanul Arifin Rambe di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis 8 Mei 2025.
Dalam orasinya Hasanul juga mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara jelang Hari Raya Idul Fitri 2025 lalu, yang menjadi bukti keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberantas korupsi, dan itu layak diapresiasi oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Tetapi di balik OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara Kamil dan Sulistio tersebut, beredar kabar negatif yang menyeret oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara.
Oknum jaksa dari Kejari Batubara disebut sebagai sebab terjadinya OTT Kamil dan Sulistio. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto harus mengungkap penyebab awal hingga terjadinya OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara, dengan barang bukti OTT sebanyak Rp. 319 juta dan menjadi tersangka korupsi dana BOS 2025.
“Kajatisu Idianto harus mengungkap dan bertindak tegas kepada oknum jaksa Kejari Batubara. Baik itu sanksi disiplin (etik) maupun sanksi pidana harus diberikan. Kalau Idianto tidak berani, kami minta Jaksa Agung RI St Burhanuddin harus turun tangan,” tegas Hasanul.
Menurut informasi yang kami terima, lanjut Hasanul dalam orasinya, 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara yang terkena OTT tersebut berdasarkan laporan dari seorang kepala sekolah kepada Kejatisu.
Dari hasil pemeriksaan 2 tersangka OTT Kamil dan Sulistio, serta Kacabdis Abdul Kadir Simorangkir oleh penyidik Kejatisu, diketahui oknum jaksa Kejari Batubara yang meminta uang untuk THR Idul Fitri 2025.
Masih menurut Hasanul, sebab akibat kasus OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini jangan sampai tidak transparan diungkap dalam penyidikan.
“Oleh karena ini kami meminta Jaksa Agung RI St Burhanuddin segera mencopot Diky Oktavia dari Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, agar pengungkapan sebab akibat kasus OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini tidak berpihak ke internal kejaksaan. Jangan hanya sanksi disiplin, kami minta juga sanksi pidana diterapkan kepada oknun jaksa Kejari Batubara, khusus Kajari Diky Oktavia,” tegasnya. (Pujo)
medanoke.com- MEDAN, Dalam suasana haru, hangat, dan penuh sukacita, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera…
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH MH…
Jasad bayi yang diantarkan driver ojol didalam tas di Jalan Bilal, Medan. (petikan foto) medanoke.com…
medanoke.com -MEDAN, Calhaj Kloter 6 asal Langkat Diberangkatkan, Kamis 8/5/2025) dinihari. Ketua PPIH Embarkasi Medan…
medanoke.com-MEDAN, MUI Sumut akan menjadwalkan untuk menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Wiyalah Sumut Ikatan Media…
medanoke.com- MEDAN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melantik dan mengambil sumpah jabatan 18…
This website uses cookies.