Medan, medanoke.com | Aliansi Umat Islam Kota Medan dan sekitarnya mengajak seluruh umat Islam di Kota Medan dan sekitarnya untuk bersama-sama melakukan aksi mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tanggal 3 Februari 2026 tentang penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal di wilayah Kota Medan.
“Aliansi Umat Islam Kota Medan mengajak dan mengundang seluruh umat Islam datang ke Kantor Wali Kota Medan untuk mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penertiban dan penataan penjualan serta pengelolaan limbah daging nonhalal di wilayah Kota Medan,” sebut Irman Arif Gea selaku koordinator lapangan aksi kepada awak media, Senin (2/3/2026).
Dijelaskan Irman Gea, aksi damai Aliansi Umat Islam Kota Medan dalam mendukung Surat Edaran Wali Kota akan dilaksanakan pada Selasa (3/3) ba’da Salat Asar di depan Kantor Wali Kota Medan.
Dalam aksi damai ini sekaligus akan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama, diisi tausiyah yang akan disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof. H. Hasan Matsum.
Penataan Ruang Kota dan Sensitivitas Sosial di Medan
Irman Arif menjabarkan, surat edaran tersebut mengatur penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal di wilayah Kota Medan. Secara normatif, kebijakan ini berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur ketertiban umum, tata ruang, serta sanitasi dan lingkungan hidup. Artinya, pendekatan yang diambil bukan pada aspek pelarangan komoditas, melainkan penataan lokasi dan sistem pengelolaan limbah.
Namun, dalam konteks Medan sebagai kota multietnis dan multiagama, kebijakan semacam ini memiliki dimensi sosial yang sensitif. Isu daging nonhalal bukan hanya persoalan ekonomi informal dan tata kota, tetapi juga menyentuh identitas, keyakinan, dan relasi antar-komunitas.
Kebijakan Publik: Soal Tata Kelola, Bukan Larangan
Padahal, jika dicermati, substansi SE tersebut menekankan dua hal utama:
1. Penataan lokasi penjualan.
2. Pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
“SE Wali Kota harus dicermati dan dibaca dengan baik serta seksama. Dalam SE tersebut tidak ada larangan bagi orang untuk berjualan daging nonhalal, melainkan penataan lokasi dan pengelolaan limbahnya. Jadi, SE tersebut jangan diputarbalikkan atau disalahtafsirkan,” tegasnya.
Irman Arif menjelaskan, selama ini masih banyak penjual daging nonhalal yang menggelar lapak di badan jalan, dekat masjid, dan di pemukiman mayoritas Muslim. Karena itu, dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota tersebut, perlu dilakukan penataan kembali lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal.
Oleh sebab itu, tambah Irman Arif, Aliansi Umat Islam Kota Medan mengajak dan mengundang seluruh umat Islam, BKM masjid, kaum ibu pengajian/perwiridan, remaja masjid, serta seluruh elemen organisasi kemasyarakatan Islam untuk menghadiri aksi damai mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan dan pengelolaan limbah daging nonhalal di Kota Medan.
“Aliansi Umat Islam meminta agar umat yang datang membawa menu buka puasa masing-masing,” harap Irman.
Terpisah, seorang aktifis keagamaan yaitu Riswan menambahkan bahwa diperkirakan kemungkinan ribuan umat Islam akan menghadiri aksi damai ini.
“Sesuai dengan penandatanganan spanduk berisi petisi yang disebarkan di sejumlah masjid di Kota Medan, ribuan umat Islam akan datang menghadiri aksi damai mendukung SE Wali Kota Medan,” pungkas Riswan.(**)
Nias Selatan, medanoke.comPolres Nias Selatan melaksanakan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap personel pada Senin (2/3)…
Medan, medanoke.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung dilaksanakannya Surat Edaran…
Para pengurus dan anggota IKMAL Medan berfoto bersama di penghujung acara. (Pujo) Medan, medanoke.com |…
Medan- medanoke.com, sebagai wujud kepedulian kepada sesama dalam menjalani dan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447…
Pematang Siantar, medanoke.com |Kinerja Polres Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur TM…
Deli Serdang- medanoke.com - Tujuh Tahun Lamanya Sejak 2019, Proyek Bendung Serdang Bernilai Rp.234 Miliar…
This website uses cookies.