Medanoke.com–Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Medan, 11 November 2024) mengutuk keras kasus dugaan penyerangan prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan Yon Armed-2/105 Kilap Sumagan, terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/10/2024) malam.
KontraS menilai, penyerangan yang memakan korban jiwa dan luka berat ini adalah bentuk penyimpangan dari peran, fungsi, tugas TNI sebagaimana tercantum dalam UU no 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dan kasus ini harus menjadi evaluasi bagi TNI.
Slogan “TNI Kuat Bersama Rakyat” seakan hanya sebatas kata. Tidak diinternalisasikan pada jiwa patriot prajurit.
“TNI harusnya kuat bersama rakyat, bukan kuat untuk membunuh rakyat. TNI yang harusnya menjaga kedaulatan negara malah begitu ringan tangan untuk menganiaya rakyat,” kata Staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit.
Lebih lanjut Ady menegaskan tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI Batalyon
Yon Armed-2/105 KS menunjukkan bahwa reformasi TNI masih jalan di tempat. Mandat reformasi TNI justru dikangkangi berulang kali.
Salah satu mandat reformasi TNI adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk memastikan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara tetap terjaga. Namun sebaliknya, prajurit TNI lagi-lagi tidak menjunjung tinggi prinsip HAM dan tidak benar-benar berdiri bersama kekuatan rakyat. Para prajurit malah menambah catatan buruk dengan melakukan penyerangan, pemukulan, penggunaan senjata, ancaman terhadap warga sipil yang memberikan rasa takut dan berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
“Sejatinya Intitusi keamanan dan pertahanan negara ini tidak lagi memiliki keraguan untuk memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” tegas Ady.
Selain itu, berkaitan dengan penegakan hukum untuk para prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, KontraS juga beranggapan bahwa masih terdapat kegagalan dalam perbaikan sistem
peradilan militer. Rendahnya tingkat akuntabilitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat militer merupakan isu yang masih signifikan.
“Sistem peradilan militer sebaiknya dihindari atau tidak boleh mengadili anggota militer yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan, eksekusi tanpa proses hukum, dan penyiksaan, serta menggugat dan mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan semacam itu,” katanya. (Pujo/Pers Rilis)
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala)/foto Istimewa…
www.medanoke.com - MEDAN. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Medan bekerjasama dengan IMO (Ikatan Medis Online)…
www.medanoke.com- Medan, Genap sudah sembilan hari kematian personel Polres Padang Lawas Brigadir SS diduga over…
Komjen Ahmad Dofiri Medanoke.com-Jakarta, Komjen Ahmad Dofiri ditunjuk menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri),…
James Marihot Panggabean (Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara) Medanoke.com-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi…
www.medanoke.com- MEDAN - Para pedagang menolak rencana revitalisasi bangunan dan manajemen pengelolaan Pusat Pasar Kota…
This website uses cookies.