Lagi, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan DPO Koruptor

Lagi Cuci Mobil, DPO Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa Diamankan

Medanoke.com – MEDAN , Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama JP selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, DPO terpidana JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (13/1/2022).

“Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea,” kata Asintel.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.

“Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun,” paparnya.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO). Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga piluh enam koma empat puluh satu rupiah) dan telah dibayarkan ke kas negara. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA,” tandasnya.(AsP)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

10 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

10 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

12 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

16 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

2 hari ago

This website uses cookies.