Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Mantri Bank BRI, DPO Kasus Korupsi Rp 2 M

JAKARTA-medanoke.com, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DAP Bun NMRN, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung pada, Kamis (31/8/23) di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karyawan BUMN (mantri pada bank BRI) ini diamankan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023, tertanggal 7 Juli 2023.

Berdasarkan pendalaman Tim Penyidik, diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan; Menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000;
Menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000;
Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000;

Akibat perbuatannya tersebut di atas telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Selain itu perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Diduga Mangkrak, Proyek RSJ Muhammad Ildrem Rp9,4 Miliar Disorot Tokoh Gen Z Sumut: “Takut Ada Hantunya”

Medan, medanoke.com |  Ada bangunan yang jika malam hari menimbulkan rasa takut karena kisah mistis.…

3 jam ago

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

MEDAN–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menghadiri undangan Wali Kota Medan yang diselenggarakan di…

5 jam ago

Dukung Operasional, PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan

Belawan-medanoke.com, PT Pelindo Terminal Petikemas menambah dua unit Quay Container Crane (QCC) dan empat unit…

14 jam ago

Sinergitas Kelembagaan, Kepala Imigrasi Sumut Kunjungi Kejati Sumut

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima kunjungan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi kantor wilayah Sumatera Utara…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan

MEDAN –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata kepada…

1 hari ago

Bawaslu Sumut dan FISIP UMSU Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Medan, medanoke.com | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)…

1 hari ago

This website uses cookies.