
Medanoke.com, Medan | Setelah bersembunyi dan berusaha menghindari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD.
Berita sebelumnya, adapun Putusan Kasasi terhadap kasus Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang menjadi terpidana karena terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api, dengan vonis selama 1 (satu) Tahun penjara. Vonis ini setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting S.H.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil Terpidana sebanyak 3 kali, namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.
Atas mangkirnya terdakwa setelah tiga kali dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO), untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Namun karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi. Maka dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.
Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Edy Suranta Gurusinga yang diketahui sedang berada di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.
Sempat terjadi keributan berupa penolakan atas aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana Edy Suranta Gurusinga dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan.
Pada pukul 16.30 WIB Terpidana Edy Suranta Gurusinga, tiba di Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting S.H.
Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan, dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol. (Pujo)